PENGAWASAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL PESERTA PEMILU 2024 (Studi di Bawaslu Kota Bandar Lampung)

Sadewa , Adi Taruna (2023) PENGAWASAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL PESERTA PEMILU 2024 (Studi di Bawaslu Kota Bandar Lampung). FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1994Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASN.pdf

Download (1118Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam tahap verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024 sebagai bagian tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Partai politik baru atau yang belum memenuhi 4% suara dalam pemilu sebelumnya harus mengikuti proses verifikasi faktual untuk dapat berkontestasi pada pemilihan umum. Pengawasan yang dilakukan pada tahap verifikasi faktual banyak menemukan ketidaksesuaian data antara data yang dimasukkan partai politik dalam proses pendaftaran ke dalam Sipol dengan data yang berada di lapangan. Temuan hasil pengawasan tersebut berupa nama yang tercatat sebagai anggota partai politik pada saat di verifikasi tidak mengakui atau bukan merupakan anggota partai politik, ketidaksesuaian antara Surat Keputusan kepengurusan partai politik yang ada dalam Sipol dengan struktur kepengurusan yang ditemukan saat tahap verifikasi, dan ketidaksesuaian antara dokumen pendaftaran yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku dengan dokumen pendaftaran yang dimiliki partai politik. pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung pada tahap verifikasi faktual di dasarkan pada enam indikator yakni menetapkan alat, melakukan evaluasi, mengadakan tindakan perbaikan, ketepatan waktu pelaksanaan, keterpenuhan persyaratan, dan keterpenuhan dokumen pendaftaran. Semua indikator tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, dengan melakukan pengawasan di dasarkan pada form hasil pengawasan dan temuan di lapangan yang berkaitan dengan temuan keanggotaan partai, keterpenuhan persyaratan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan sebesar 30%, ataupun keterpenuhan dokumen pendaftaran partai politik. Kata Kunci : Pengawasan, Verifikasi Faktual, Partai Politik.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 320 Ilmu politik (politik dan pemerintahan)
Program Studi: Fakultas ISIP > Prodi Ilmu Pemerintahan
Pengguna Deposit: 2308808676 . Digilib
Date Deposited: 04 Dec 2023 03:31
Terakhir diubah: 04 Dec 2023 03:31
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/77064

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir