PENERAPAN PRINSIP FIRST TO FILE DALAM PENGAMBILAN PUTUSAN SENGKETA MEREK AYAM GEPREK BENSU (Studi Putusan Perkara Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jakarta Pusat)

Eko , Pambudi (2023) PENERAPAN PRINSIP FIRST TO FILE DALAM PENGAMBILAN PUTUSAN SENGKETA MEREK AYAM GEPREK BENSU (Studi Putusan Perkara Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jakarta Pusat). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1390Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1143Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Ruben Onsu mengajukan gugatan pembatalan merek "Ayam Geprek Bensu" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Ruben Onsu merasa bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono telah menggunakan mereknya yang telah didaftarkan lebih dahulu. Pengadilan Niaga kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan balik yang diajukan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip first to file dalam penyelesaian sengketa merek "Ayam Geprek Bensu" pada Putusan Pengadilan Niaga Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jakarta Pusat. Terdapat dua aspek utama yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu analisis terhadap perlindungan hukum merek dari perfektif first to file, serta akibat hukum terhadap para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode judicial case study. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan analisis dokumen. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses pemeriksaan, rekonstruksi, dan sistematisasi. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil analisis dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan prinsip first to file yang dianut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Pembatalan merek “Ayam Geprek Bensu” milik Ruben Onsu dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum secara represif karena merek tersebut didaftarkan dengan iktikad tidak baik dan memiliki persamaan terhadap merek “Ayam Geprek Bensu” milik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Akibat hukum terhadap para pihak yang bersengketa dalam perkara ini adalah Ruben Onsu tidak dapat menggunakan merek “Ayam Geprek Bensu” dan enam merek terkait tanpa izin dari PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemilik sah dari merek tersebut, adapun terhadap Dirjen HKI selaku turut tergugat dalam perkara ini adalah melakukan pencoretan terhadap merek “Ayam Geprek Bensu” milik Ruben Onsu dan enam merek terkait dari daftar umum merek pada halaman web pangkal data kekayaan intelektual milik Dirjen HKI. Kata Kunci: Prinsip first to file, sengketa merek, “Ayam Geprek Bensu”.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308587036 . Digilib
Date Deposited: 05 Dec 2023 01:24
Terakhir diubah: 05 Dec 2023 01:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/77086

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir