PENERAPAN PRINSIP NON-REFOULEMENT DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA TRANSIT BAGI PENGUNGSI ROHINGYA

AQILA , BAITY JANNATY (2023) PENERAPAN PRINSIP NON-REFOULEMENT DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA TRANSIT BAGI PENGUNGSI ROHINGYA. FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1664Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1058Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Prinsip Non-Refoulement merupakan prinsip yang melarang pengembalian dan termasuk larangan penolakan di perbatasan terhadap pengungsi yang masuk ke wilayah suatu negara dan prinsip ini meraih status ius cogens yang artinya prinsip ini harus dihormati oleh seluruh negara baik yang meratifikasi Konvensi 1951 yang mengatur pengungsi, maupun tidak meratifikasi. Namun pada tahun 2015, para pengungsi etnis Rohingya yang masuk ke wilayah perairan Aceh mengalami penolakan oleh pemerintah Indonesia. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip Non-Refoulement, tetapi pada tahun yang sama Indonesia memutuskan untuk menerima para pengungsi tersebut dan tetap menerimanya hingga sekarang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dengan Teori Konstruktivisme dan konsep Hak Asasi Manusia untuk melihat alasan mengapa Indonesia yang bukan negara peserta Konvensi 1951 dan hanya sebagai negara transit, menerapkan prinsip NonRefoulement terhadap pengungsi Rohingya. Data yang terdapat dalam penelitian ini diperoleh dari situs resmi Pemerintah Indonesia yaitu Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, UNHCR, dan UNHCR Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan Indonesia menerapkan prinsip Non-Refoulement terhadap pengungsi Rohingya meskipun sebelumnya pernah melanggar prinsip tersebut ialah adanya norma yang membentuk identitas Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, identitas tersebut juga membentuk kepentingan nasional Indonesia untuk terlihat baik di mata masyarakat internasional sehingga hal tersebut yang membentuk kebijakan Indonesia untuk menerima pengungsi Rohingya bahkan hingga saat ini. Kata kunci: Non-Refoulement, Indonesia, Rohingya

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
Program Studi: Fakultas ISIP > Prodi S1-Hubungan Internasional
Pengguna Deposit: 2308741090 . Digilib
Date Deposited: 11 Dec 2023 07:14
Terakhir diubah: 11 Dec 2023 07:14
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/77215

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir