UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK (Studi di Polresta Bandar Lampung)

NAURA, AZALIA NADHIFA (2023) UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK (Studi di Polresta Bandar Lampung). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (243Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1350Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1150Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Anak merupakan cikal bakal generasi penerus bangsa yang rentan dijadikan korban dari kejahatan eksploitasi seksual yang dapat menimbulkan trauma mendalam bagi anak. Oleh karena itu Kepolisian menempuh berbagai upaya untuk menanggulangi kejahatan eksploitasi seksual anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak dengan menggunakan sarana penal dan bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak dengan menggunakan sarana non-penal. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap narasumber yang terdiri dari Personil Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematisasi data, yang kemudian data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa upaya Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan eksploitasi seksual secara penal dilaksanakan melalui penegakan hukum, dengan menerima laporan adanya kejahatan dari masyarakat, kemudian dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil dari penyidikan tersebut kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses di pengadilan sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu, Kepolisian juga melakukan razia yang bertujuan untuk menanggulangi serta menangkap para pelaku yang terjaring dalam razia dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Upaya Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan eksploitasi seksual secara non-penal dilaksanakan dengan melakukan patroli, melakukan penyuluhan, pengarahan serta edukasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, serta membentuk Polisi Sahabat Anak. Saran dalam penelitian ini adalah Kepolisian hendaknya dalam upaya menanggulangi kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak melalui sarana penal dapat meningkatkan kinerjanya dan menindak pelaku eksploitasi seksual terhadap anak secara tegas dengan memberikan sanksi kepada pelaku eksploitasi seksual anak sesuai dengan ketentuan Undang-undang, sehingga hak-hak anak sebagai korban dapat benar-benar dilindungi. Sedangkan melalui sarana non-penal harus meningkatkan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta terkait dan masyarakat sebab lebih baik dan bijaksana mencegah terjadinya kejahatan itu beserta seluruh akibat-akibatnya demi untuk ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Eksploitasi Seksual, Anak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308196584 . Digilib
Date Deposited: 12 Dec 2023 03:25
Terakhir diubah: 12 Dec 2023 03:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/77249

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir