Alexy , Timotyus (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PENAGIH PINJAMAN ONLINE. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (168Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1475Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1576Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu kemajuan dalam bidang keuangan saat ini adanya adaptasi Financial Technology yang disingkat menjadi fintech. Fintech itu sendiri berasal dari istilah financial Technology. Dan biasanya perusahaan fintech mempunyai pihak penagih dalam menagih peminjaman yang dilakukan oleh debitur yang dimana sering melakukan pelanggaran hukum dalam menagih. Permasalahan yang menjadi topik dalam permasalahan ini yaitu bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh penagih pinjaman online dan apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh penagih pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan untuk memahami persoalan dengan tetap berada atau berdasarkan pada lapangan atau kajian ilmu hukum, sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan pemahaman dari permasalahan penelitian berdasarkan realita yang ada atau studi kasus. Pidana materil yang dapat dikenakan terhadap penagih pinjaman online yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan. Dan salah satu faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh penagih pinjaman online yaitu penegakan hukum yang berasal dari UU itu disebabkan yaitu tidak diikutinya azas-azas berlakunya, belum ada peraturan pelaksanaan yang sangat dibutuhkan untuk menerapkan UU. Ketidak jelasan arti kata-kata dalam UU yang akan berakibat kesimpang siuran dalam penafsiran serta penerapannya. Disamping itu adalah ketidakjelasan dalam kata-kata yang dipergunakan dalam perumusan pasal-pasal tertentu. Hal itu disebabkan, karena penggunaan kata-kata yang artinya dapat ditafsirkan secara luas sekali Bagi masyarakat luas, diharapkan dengan adanya kasus ini lebih bijaksana lagi dalam beraktifitas dalam dunia teknologi juga memanfaatkan teknologi yang ada, karena apabila tidak digunakan dengan bijaksana akan merugikan diri sendiri juga orang lain. Dalam menggunakan pinjaman berbasis teknologi diharapkan memastikan terlebih dulu bahwa pinjaman tersebut telah terdaftar di dalam OJK (otoritas jasa keuangan), berjalannya tingkat kesadaran teknologi yang dipegang masing-masing pengguna tanpa mengurangi hak orang lain juga. KATA KUNCI : Penegakan Hukum, Pinjaman Online, Fintech
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308304860 . Digilib |
Date Deposited: | 19 Dec 2023 07:50 |
Terakhir diubah: | 19 Dec 2023 07:50 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/77686 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |