Aprilia , Fitri Ningsih (2023) REDUKSI KEWENANGAN OTONOMI DAERAH PASCA KEBERLAKUAN PASAL 58 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (22Kb) | Preview |
|
File PDF
TESIS FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3628Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2388Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pembentukan produk hukum daerah merupakan bentuk kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan membawa sejumlah pertanyaan bagi Pemerintah dan Masyarakat di daerah khususnya mengenai Pasal 58 ayat (2) yang mengaharuskan keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pengharmonisasiaan produk hukum daerah, yang berdampak pada perubahan skema proses pembentukan produk hukum di daerah. Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan otonomi daerah pasca keberlakuan Pasal 58 Undang-Undang 13 Tahun 2022. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa wajibnya keterlibatan Kemenkumham dalam proses pengharmonisasiaan produk hukum daerah sebagai wujud pelaksanaan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 pada kenyataanya secara implementasi tidak efektif, dikarenakan hal ini yang mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembentukan suatu rancangan produk hukum daerah, khususnya terhadap pembentukan raperda yang menjadi wujud pelaksanaan otonomi seluas-luasnya yang telah diberikan Undang-Undang, tanpa melihat secara rinci nilai urgensitas dan kebutuhan daerah. Lebih lanjut belum adanya payung hukum berbentuk pengaturan mengenai Tata cara pengharmonisasian yang menjadi standar baku mengenai tata cara, dan jangka waktu, menjadi indikator adanya reduksi kewenangan a quo. Sehingga perlu adanya solusi yang tepat atas permasalahan pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelimpahan kewenangan harmonisasi produk hukum dari pusat hingga daerah melalui pembentukan regulasi yang jelas. Kata Kunci : Reduksi, Kewenangan, Otonomi Daerah, Produk Hukum The formation of regional legal products is a form of authority given to regional governments in the context of carrying out autonomy and assistance tasks, as well as accommodating special regional conditions and/or further elaboration according to higher laws and regulations. The presence of Law Number 13 of 2022 concerning the Second Amendment to Law 12 of 2011 concerning the Formation of Legislative Regulations raises a number of questions for the Government and Communities in the regions, especially regarding Article 58 paragraph (2) which requires the involvement of the Ministry of Law and Human Rights in the process. harmonization of regional legal products, which has an impact on changing the scheme of the legal product formation process in the regions. This thesis uses empirical juridical research methods, which aim to find out how regional autonomy authority is after the implementation of Article 58 of Law 13 of 2022. Based on the research results, it is known that the involvement of the Ministry of Law and Human Rights is mandatory in the process of harmonizing regional legal products as a form of implementation of Article 58 paragraph (2) Law Number 13 of 2022 is in fact ineffective in its implementation, because this reduces the authority of the Regional Government in forming a draft regional legal product, especially regarding the formation of draft regional regulations which are a form of implementing the widest possible autonomy that has been granted by the Law, without look in detail at the value of urgency and regional needs. Furthermore, there is no legal umbrella in the form of regulations regarding harmonizing procedures which are standard standards regarding procedures, time periods, and are indicators of a reduction in a quo authority. There needs to be an appropriate solution to the problem of forming statutory regulations and delegating authority to harmonize legal products from the center to the regions through the formation of clear regulations. Keywords: Reduction, Authority, Regional Autonomy, Legal Products
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | 2308835374 . Digilib |
Date Deposited: | 17 Jan 2024 03:25 |
Terakhir diubah: | 17 Jan 2024 03:25 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78093 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |