PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN ANTARA PEMILIK LAHAN DENGAN PENGGARAP DI DESA GIHAM SUKAMAJU KECAMATAN SEKINCAU KABUPATEN LAMPUNG BARAT

NINIK , AYUHANDIKA (2023) PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN ANTARA PEMILIK LAHAN DENGAN PENGGARAP DI DESA GIHAM SUKAMAJU KECAMATAN SEKINCAU KABUPATEN LAMPUNG BARAT. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (154Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1452Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1346Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perjanjian bagi hasil tanah pertanian merupakan perbuatan hukum yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang lahir berdasarkan hukum adat di Indonesia. Perjanjian bagi hasil yang dilaksanakan di Desa Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat dari dahulu dilakukan secara lisan yang didasarkan kepercayaan dan kesepakatan. Isi perjanjian yang meliputi hak dan kewajiban antara penggarap dan pemilik tanah ditentukan oleh mereka sendiri serta hasil dari memanfaatkan tanah tersebut akan dibagi sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama. Tujuan penelitian pertama, mengidentifikasi dan menganalisis perjanjian bagi hasil (Maro) tanah pertanian di Desa Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat. Kedua, mengetahui dan menganalisis kepastian hukum perjanjian bagi hasil (Maro) tanah pertanian kepada penggarap di Desa Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat. Metode penelitian menggunakan hukum normatif-empiris dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini adalah Perjanjian bagi hasil (Maro) tanah pertanian di Desa Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat masih berdasarkan pada kebiasaan secara turun temurun dan atas dasar saling percaya. Perjanjian bagi hasil tanah pertanian lebih dikenal dengan istilah Maro dengan pembagian hasil tanah pertanian sesuai dengan kesepakatan antara pemilik lahan/menguasai tanah dan penggarap. Pembagian hasil tersebut di potong biaya-biaya garapan terlebih dahulu kemudian dibagi dua setengah untuk penggarap dan setengah untuk pemilik lahan/menguasai tanah. Kepastian perjanjian bagi hasil (maro) tanah pertanian di Desa Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat yang dibuat para pihak dalam bentuk lisan tidak menciptakan kepastian hukum bagi penggarap karena perjanjian yang dibuat oleh pemilik lahan dan penggarap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Perjanjian bagi yang dibuat dalam bentuk tertulis dihadapan kepala desa dan disertakan saksi tujuannya untuk menciptakan adanya kepastian hukum sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan UU Perjanjian Bagi Hasil Pasal 3 Ayat (1). Pentingnya bentuk perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis, dan disertakan saksi juga dibuat di hadapan kepala desa bertujuan untuk terciptanya kepastian hukum dari sebuah perjanjian agar pemilik lahan dan penggarap lahan dalam melakukan perjanjian bagi hasil tanah pertanian menghindarkan keraguan yang mungkin menimbulkan perselisihan baik itu dalam pembagian imbangan, jangka waktu, pemenuhan hak, pemenuhan kewajiban, cara penyelesaian sengketa apabila terjadi dan dapat dijadikan sebagai alat bukti. Kata Kunci: Perjanjian Lisan, Kepastian Hukum, Pelaksanaan Bagi Hasil, Tanah Pertanian. Agricultural land production sharing agreements are legal acts regulated in Law Number 2 of 1960 concerning Production Sharing Agreements which were born based on customary law in Indonesia. The profit sharing agreement implemented in Giham Sukamaju Village, Sekincau District, West Lampung Regency has always been done verbally based on trust and agreement. The contents of the agreement which includes the rights and obligations between the cultivator and the land owner are determined by themselves and the proceeds from using the land will be shared according to the mutually agreed agreement. The first research objective is to identify and analyze production sharing agreements (Maro) for agricultural land in Giham Sukamaju Village, Sekincau District, West Lampung Regency. Second, knowing and analyzing the legal certainty of production sharing agreements (Maro) for agricultural land to cultivators in Giham Sukamaju Village, Sekincau District, West Lampung Regency. The research method uses normativeempirical law and a case approach. The results of this research are that the production sharing agreement (maro) for agricultural land in Giham Sukamaju Village, Sekincau District, West Lampung Regency is still based on hereditary customs and on the basis of mutual trust. Agricultural land production sharing agreements are better known as Maro, with the distribution of agricultural land results in accordance with the agreement between the land owner/control of the land and the cultivator. The distribution of the results is deducted from cultivation costs first, then divided into half for the cultivator and half for the land owner/control of the land. The certainty of the production sharing agreement (maro) of agricultural land in Giham Sukamaju Village, Sekincau District, West Lampung Regency which is made by the parties in verbal form does not create legal certainty for the cultivator because the agreement made by the land owner and cultivator must follow existing laws and regulations. .Sharing agreements are made in written form before the village head and include witnesses with the aim of creating legal certainty as regulated in the provisions of the Production Sharing Agreement Law Article 3 Paragraph (1). It is important that the form of the agreement be made in written form, and include witnesses and also make it in the presence of the village head with the aim of creating legal certainty in an agreement so that the land owner and land cultivator in making an agreement to share agricultural land produce avoids doubts which might give rise to disputes whether in the distribution of shares, time period, fulfillment of rights, fulfillment of obligations, method of resolving disputes if they occur and can be used as evidence. Keywords: Oral Agreement, Legal Certainty, Implementation of Production Sharing, Agricultural Land.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 2308866914 . Digilib
Date Deposited: 17 Jan 2024 07:05
Terakhir diubah: 17 Jan 2024 07:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78102

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir