Topan , Indra Karsa (2024) MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PERADILAN SENGKETA HASIL HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH MENUJU KEADILAN ELEKTORAL. [Disertasi]
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (162Kb) | Preview |
|
File PDF
DESERTASI FULL Topan Indra.pdf Restricted to Hanya staf Download (3855Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
DESERTASI TANPA PEMBAHASAN Topan Indra.pdf Download (3127Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus sengketa hasil pilkada khususnya sebagaimana terdapat dalam pasal 157 ayat (1) Undangundang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, bahwa : perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan di adili oleh badan peradilan khusus. Pada pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 disebutkan : Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh mahkamah konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah, dinamika kewenangan mahakamah konstitusi dalam penyelesaian hasil pemilihan kepala daerah serta menemukan elektoral justice system di Mahakamah Konstitusi sebagai peradilan permanen sengketa hasil pilkada. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum adalah metode pendekatan undang-undang (statuea approach), pendekatan komparatif (comparative approach ) dan pendekatan konseptual (conceptial approach ). Hasil dari penelitian ini adalah proses penyelesaian sengketa pilkada seperti tindak pidana pemilihan, sengeketa administrasi, sengketa pemilihan, sengketa tata usaha negara pemilihan dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dilaksanakan oleh badan peradilan yang terpisah. Dinamika kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian sengketa hasil, merupakan usaha yang dinamis. Sejarah mencatat bahwa Indonesia, telah merancang pengujian sengketa pilkada dalam berbagai lembaga dan bentuk. Pertama kali penyelesaian sengketa hasil, dilakukan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Kewenangan menguji ini didasari oleh Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasca perubahan pengertian pilkada, menjadi pemilukada, penanganan sengketa hasil dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Konsep hukum mahkamah konstiusi sebagai peradilan permanen sengketa hasil pilkada. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Peradilan, Sengketa Hasil Pilkada, Keadilan Elektoral. The authority of the Constitutional Court in examining and deciding disputes over election results, especially as contained in Article 157 paragraph (1) of Law number 8 of 2015 concerning the election of governors, regents and mayors, that: cases of disputes over election results are examined and tried by a special judicial body. In article 157 paragraph (3) of Law number 8 of 2015 it is stated: Cases of disputes over the determination of vote acquisition results are examined and tried by the constitutional court. This study aims to analyze the process of resolving regional head election disputes, the dynamics of the Authority of the Constitutional Court in the settlement of regional head election results and to find the electoral justice system in the Constitutional Supreme Court as a permanent court of election disputes. The methods used in legal research are statutory approach, comparative approach and conceptual approach. The result of this study is that the process of resolving regional head election disputes such as election crimes, administrative disputes, election disputes, election state administrative disputes and regional head election results disputes, is carried out by a separate judiciary. The dynamics of the constitutional court’s authority in examining disputes over results is a dynamic endeavor. History records that Indonesia has designed regional election testing in various institutions and forms. The first time the settlement of disputes over the results, carried out by the High Court or the Supreme Court. The authority to examine this is based on Law No. 32 of 2004 concerning Regional Government. After the change in the meaning of regional elections, to become post-conflict local elections, the handling of disputes over the results was carried out by the Constitutional Court. The legal concept of the constitutional court as a permanent court of disputes over election results. Keywords: Constitutional Court, Judiciary, Election Result Disputes, Electoral Justice
Jenis Karya Akhir: | Disertasi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Doktoral Ilmu Hukum S3 |
Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
Date Deposited: | 18 Jan 2024 02:14 |
Terakhir diubah: | 18 Jan 2024 02:14 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78116 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |