ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN ( Studi Putusan Nomor : 629/Pid.B/2022/PN Tjk )

Arghea, Agni Syafitri (2024) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN ( Studi Putusan Nomor : 629/Pid.B/2022/PN Tjk ). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (869Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2404Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2258Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana yang terjadi di masyarakat baik dari tingkat anak-anak maupun kalangan remaja sampai dengan dewasa yaitu tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Berdasarkan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan adalah barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Oleh karena itu perlu sebuah tindakan konsisten yang dapat menegakkan hukum sehingga terjalin kerukunan. Salah satu bentuk kejahatan dengan ancaman kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yakni pada putusan 629/Pid.B/2022/PN Tjk. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan dan Apakah Faktor Penghambat Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum kemudian akan menjadi sebuah rangkaian sebagai bentuk dari upaya maupun sebuah proses guna mencapai sebuah tujuan tertentu yang mana rangkaian tersebut bersumber dari nilai-nilai yang kemudian akan berujung pada pidana serta pemidanaan. Tahap Aplikasi pada penegakan hukum ini merupakan tahap penerapan hukum pidana oleh para aparat penegak hukum mulai dari tahap penyidikan sampai dengan tahap pemeriksaan di persidangan. Kemudian pada Tahap Eksekusi dimana pada tahap ini aparat-aparat pelaksana pidana bertugas menegakkan peraturan Perundang-undangan yang telah dibuat melalui penerapan pidana terkait dengan Pasal 368 KUHP yang menandakan bahwa Pasal dan juga Undang-Undang tersebut sudah ditegakkan terhadap pelaku dengan seharusnya. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan terdiri dari 5 (lima) faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Pada penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan faktor penegak hukum menjadi faktor penghambat yang paling besar diantara faktor-faktor lainnya. Rekomendasi penelitian ini adalah hakim harus menegakkan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyelidikan dan pengadilan pada tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pemerasan, Ancaman Kekerasan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308122819 . Digilib
Date Deposited: 24 Jan 2024 01:07
Terakhir diubah: 24 Jan 2024 01:07
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78253

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir