PERLINDUNGAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN TERHADAP PELAPOR KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung)

Ramadani, Fitra Diansyah Pratama (2024) PERLINDUNGAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN TERHADAP PELAPOR KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1916Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1787Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1828Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi ini bukan lagi dikategorikan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak dapat lagi dilakukan secara biasa tetapi dituntut dengan cara-cara yang luar biasa. Kehadiran pelapor tindak pidana korupsi merupakan anugerah yang harus disyukuri bagi para penyidik. bagaimana tidak, kehadiran pelapor menjadikan proses penyidikan akan menjadi lebih mudah dan efisien, tentu saja informasi yang diberikan oleh seorang pelapor kemungkinan besar akurat. Untuk itu perlindungan oleh Kejaksaan bagi seorang pelapor tindak pidana korupsi sangat diperlukan untuk menjamin hak-hak nya. Situasi ini dapat dikatakan sebagai situasi simbiosis mutualisme, dimana kedua belah pihak akan saling mendapatkan keuntungan apabila keduanya bekerja sama dengan baik. Penegak hukum akan mendapatkan informasi yang akurat dan sang pelapor akan dengan sangat luwes dalam memberikan informasi yang akurat tanpa mendapatkan distraksi dari ancaman-ancaman ataupun intimidasi. Adapun Pendekatan Masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah Pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Penelitian normatif- empiris digunakan untuk melakukan analisis atau mengetahui sejauh mana peraturan atau undang-undang dan regulasi hukum yang berjalan secara efektif. Fungsi dari metode penelitian normatif-empiris yaitu untuk melakukan pemantauan secara langsung agar bisa melihat perkembangan hukum yang berjalan di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya Di Indonesia, pengejawantahan dari Perlindungan Hukum bagi para saksi dan pelapor secara norma hukum dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum yang juga berwenang memberikan perlindungan hukum terhadap Pelapor tindak pidana korupsi, tunduk pada undang-undang lex specialis yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun dari berbagai perlindungan hukum yang diberikan terhadap Pelapor tindak pidana korupsi yang tercantum, Identitas Pelapor merupakan bentuk perlindungan hukum dengan tingkat urgensi yang paling tinggi untuk dilindungi. Berdasarkan fakta di lapangan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan perlindungan hukum berupa, Memberikan keterangan tanpa tekanan, Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, Merahasiakan identitas pelapor, Bebas dari pertanyaan yang menjerat, Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan, Mendapatkan tempat kediaman sementara, Mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, Mendapat nasihat hukum, Mendapat pendampingan hukum. Keberadaan LPSK tersendiri yang hanya berpusat di Ibu Kota Jakarta terkadang menjadi kendala bagi LPSK dalam hal menjangkau bentuk perlindungan ke seluruh wilayah di Indonesia, oleh karena itu dibentuklah suatu kerjasama yang dilakukan oleh LPSK dan beberapa Instansti terkait dalam kesepakatan kerja yang berbentuk nota kesepahaman ataupun MoU. Hal ini dilakukan agar pemenuhan hak saksi, korban dan Pelapor dapat semakin optimal. Salah satu Instansi terkait yang juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah Kejaksaan, LPSK membentuk sebuah kerjasama dengan Kejaksaan dalam bentuk Pedoman Kerja antara LPSK dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelapor, Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308247531 . Digilib
Date Deposited: 24 Jan 2024 03:42
Terakhir diubah: 24 Jan 2024 03:42
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78266

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir