IMPLEMENTASI PERJANJIAN GADAI TANAH PERKEBUNAN DI DESA CIPADANG KECAMATAN GEDONGTATAAN KABUPATEN PESAWARAN LAMPUNG

PANDU , APRILIANSYAH (2024) IMPLEMENTASI PERJANJIAN GADAI TANAH PERKEBUNAN DI DESA CIPADANG KECAMATAN GEDONGTATAAN KABUPATEN PESAWARAN LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (183Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2216Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2044Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Gadai adalah upaya untuk mendapatkan dana dengan cara memberikan barang jaminan kepada pemberi dana. Barang jaminan ini akan dikembalikan lagi kepada kita saat dana yang dipinjam sudah dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Adapun jika peminjam melewati tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut, maka barang jaminan akan menjadi hak dari pemberi dana. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah apa hak dan kewajiban yang timbul dari para pihak dalam menggadaikan tanah perkebunannya di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Apa hambatanhambatan dalam implementasi perjanjian gadai tanah perkebunan di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran dan bagaimana upaya penyelesaian terjadinya wanprestasi pada implementasi perjanjian gadai tanah perkebunan di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan normatif terapan. Data dikumpulkan menggunakan dtudi kepustakaan dan studi dokumen. Data tersebut diolah dengan cara pemeriksaan data, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Hak dan kewajiban yang yang timbul dari para pihak dalam menggadaikan tanah perkebunannya di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan yaitu berhak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu dari pemegang gadai apabila barang akan di jual, berhak mendapatkan kelebihan atas penjualan barang gadai setelah dikurangi dengan pelunasan utangnya dan berhak mendapatkan kembali barang yang digadaikan apabila utang-utang dibayar lunas. Hambatan-hambatan dalam implementasi perjanjian gadai tanah perkebunan di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan yaitu pihak pemberi gadai menarik tanah gadaianya sebelum masa habis gadai dan ada beberapa pihak yang tidak mau menyerahkan kembali tanah gadaiannya kepada pihak pemberi gadai walaupun sudah habis masa gadai. Upaya penyelesaian terjadinya wanprestasi pada implementasi perjanjian gadai tanah perkebunan di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan yaitu dengan cara musyawarah secara kekeluargaan, walaupun dalam peraturan dijelaskan para pihak bisa mengunakan litigasi dan non litigasi. Kata Kunci : Perjanjian Gadai, Tanah Perkebunan, Pesawaran Lampung

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308965105 . Digilib
Date Deposited: 26 Jan 2024 03:54
Terakhir diubah: 26 Jan 2024 03:54
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78299

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir