Tekila , Pramita Amboina (2024) PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (1539Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1267Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1342Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pengabaian penanganan kasus kekerasan seksual mengakibatkan korban menderita kerugian fisik, trauma berkelanjutan bahkan disabilitas psikososial. Salah satu kebijakan pada Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2022 ayat (1) bahwa: “Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.” Akan tetapi, pemenuhan hak restitusi masih menghadapi tantangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Pelaksanaan Pemenuhan Pembayaran Restitusi yang dilakukan oleh Terpidana. Apakah Faktor Penghambat dalam Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Restitusi Korban terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selanjutnya, penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Prosedur pengumpulan data dengan cara studi lapangan dan kepustakaan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan data LPSK pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana kekerasan seksual masih belum maksimal dalam pelaksanaanya sehingga masih terdapat korban yang tidak memperoleh hak restitusi dikarenakan terdapat faktor penghambat pemenuhan hak restitusi diantaranya adalah faktor undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, faktor kebudayaan masyarakat Indonesia. Faktor dominan yang mengakibatkan hak restitusi korban kekerasan seksual belum maksimal terlaksana dikarenakan umumnya pelaku tindak pidana kekerasan seksual adalah masyarakat dengan kelas ekonomi menengah kebawah sehingga tidak memiliki kemampuan dalam mengupayakan kewajibannya membayar hak restitusi sebagai usaha memperbaiki keadaan korban ke semula. Saran yang dapat penulis berikan adalah diperlukan koordinasi aparat penegak hukum (APH) antara Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim atau pihak terkait yang berwenang LPSK seperti UPTD-PPA untuk memastikan pemenuhan hak korban dan menginformasikan hak restitusi kepada korban, keluarga dan APH lainnya yang belum mengetahui restitusi sehingga terlaksakannya pemenuhan hak restitusi. Kata kunci: Hak Restitusi, Kekerasan Seksual, Korban,
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308459783 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Jan 2024 04:06 |
Terakhir diubah: | 26 Jan 2024 04:06 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78303 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |