UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TERJADINYA CYBER HACKING DALAM MODUS PEMBOBOLAN M-BANKING

Putri , Farisa Susandi (2024) UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TERJADINYA CYBER HACKING DALAM MODUS PEMBOBOLAN M-BANKING. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (169Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2508Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2400Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Ledakan teknologi informasi serta kemajuan teknologi telekomunikasi telah mengubah banyak hal dari manusia dalam cara hidup, bekerja dan berkomunikasi. Salah satunya adalah teknologi m-banking yang mana memudahkan Masyarakat dalam transaksi jual dan beli melalui cashless, akan tetapi m-banking sendiri menjadi rawan ketika banyak laporan Masyarakat yang kehilangan saldonya setelah mengklik tautan web atau diberikan kiriman melalui format Apk. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana modus operandi cyber hacking dilakukan? Bagaimana upaya kepolisian dalam penanggulangan mencegah terjadinya cyber hacking dalam modus pembobolan m-banking? Apakah faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kepolisian dalam mencegah terjadinya cyber hacking dalam modus pembobolan m-banking? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan cara mengkaji literatur dan undang-undang, sedangkan penelitian dengan empiris dilakukan dengan mewawancarai para narasumber yang kompeten di bidangnya, kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : modus operandi cyber hacking dalam melakukan pembobolan m-banking yakni dengan cara Tahap pengumpulan informasi, Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, peretas akan mencari titik masuk ke dalam sistem., Setelah berhasil masuk, peretas akan memantau dan memetakan sistem m-banking,Setelah mencuri data, peretas akan berusaha menghapus jejak mereka dari system dan Data yang dicuri akan diekstraksi dari sistem dan digunakan untuk tujuan tertentu, seperti pencurian dana dari rekening nasabah, pencurian identitas, atau penipuan finansial lainnya, upaya kepolisian dalam penanggulangan mencegah terjadinya cyber hacking dalam modus pembobolan m-banking yakni upaya non penal memberikan penyuluhan edukatif kepada masyarakat, peningkatan sdm polri dalam bidang cyber dan patroli cyber, sedangkan upaya penal dengan cara melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi berat kepada pelaku, dan Faktor penghambat penangkapan tersangka seringkali kepolisian tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelakunya karena mereka melakukannya cukup melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja tanpa ada yang mengetahuinya sehingga tidak ada saksi yang mengetahui secara langsung. Hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP Address dari pelaku dan komputer yang digunakan. Hal itu akan semakin menyulitkan apabila menggunakan warnet, sebab saat ini masih jarang sekali warnet yang melakukan registrasi terhadap pengguna jasa mereka, sehingga pihak kepolisian tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut pada saat terjadi tindak pidana. Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi saran penulis adalah: Diharapkan Perbankan selaku penyedia layanan M-Banking harus memastikan keamanan infrastruktur teknologi mereka dengan menerapkan enkripsi data, perlindungan perangkat keras, pemantauan terus-menerus terhadap aktivitas mencurigakan, serta regulasi keamanan yang ketat dan Bagi instansi Pemerintah khususnya BI dan Kominfo perlu terus memperbarui dan mengembangkan hukum yang berkaitan dengan kejahatan siber, termasuk sanksi yang tegas bagi pelaku serangan siber. Ini dapat menciptakan efek penghalang bagi mereka yang berencana melakukan serangan. Kata Kunci : Upaya Kepolisian; Penanggulangan; Cyber Hacking M-Banking

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308294430 . Digilib
Date Deposited: 30 Jan 2024 03:24
Terakhir diubah: 30 Jan 2024 03:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78356

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir