PERMATA, NAYRA SALSABILA KIRANA (2023) ANALISIS PEMBERIAN KERINGANAN HUKUMAN TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA PENERIMAAN GRATIFIKASI DI LAMPUNG UTARA (Studi Putusan Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (72Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1391Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1327Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Saksi pelaku yang bekerjasama atau yang juga dikenal dengan istilah “Justice Collaborator” merupakan sebutan bagi seorang pelaku tindak pidana, akan tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatan dan memberikan kesaksiannya yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana. Pemberian keringanan hukuman bagi Justice Collaborator adalah suatu reward atau penghargaan yang bisa diperoleh apabila pelaku karena kesaksiannya dapat membantu untuk mengungkap suatu alur tindak pidana, pelaku lain yang terlibat, serta memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Disamping itu, tidak semua pengajuan permohonan Justice Collaborator dapat disetujui ataupun berhasil diberikan sesuai dengan aturan yang terdapat didalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor (Whistleblower) Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme pemberian status terhadap saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator), Urgensi dihadirkannya seorang Justice Collaborator, serta Keuntungan (benefit) seperti apa yang dapat diperoleh seorang Justice Collaborator. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui penelitian yang bersifat lapangan (field research) yang mana peneliti berupaya untuk mengumpulkan informasi dan data yang diperoleh secara langsung di lapangan atau yang dikenal dengan penelitian yang bersifat empiris (sosio-legal research). Metode penelitian dengan mengunakan sosio-legal ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana hukum bekerja dan beroperasi dalam masyarakat. Adapun data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara menggunakan pedoman tertulis terhadap narasumber yang telah ditentukan. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Akademisi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung, Advokat Kantor Hukum Sopian Sitepu And Partners, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Justice Collaborator dalam perkara Akbar dapat disetujui dikarenakan pada proses penyidikan sampai di persidangan Akbar bersikap koorperatif, jujur dan memberikan keterangan secara menyeluruh untuk membuat terang perkara korupsi gratifikasi tersebut. Yang mana aparat penegak hukum dalam menentukannya tetap berdasarkan pada peraturan di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Keuntungan yang diperoleh salah satunya mengenai pemberian keringanan hukuman Akbar adalah hukuman penjara selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Penjatuhan pidana tersebut merupakan pidana yang paling ringan sebagaimana yang terdapat di dalam aturan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa dalam pertimbangan Hakim dapat disimpulkan faktor-faktor yang mendukung dalam pemberian keringanan hukumannya yaitu dirinya mampu untuk mengakui semua perbuatannya, mengungkap alur tindak pidana dan pelaku lain yang ikut terlibat, serta mengembalikan hasil yang didapat dari korupsi tersebut. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini adalah pemberian keringanan hukuman bagi Justice Collaborator sangat penting untuk dilakukan sebagai bentuk penghargaan atau reward, karena Justice Collaborator cukup membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu perkara tindak pidana dan memulihkan kerugian keuangan negara. Penulis memberikan saran bahwasannya dalam pemberian keringanan hukuman terhadap Justice Collaborator, Hakim perlu untuk melihat secara menyeluruh segala aspek-aspek yang dapat berpengaruh dalam penjatuhan pidananya sehingga pemberian keringanan tersebut dapat berhasil dan berjalan dengan efektif. Selain itu, dikarenakan pedoman mekanisme penetapan Justice Collaborator seseorang hanya terdapat di SEMA, maka perlu adanya pembaharuan hukum dalam suatu peraturan perundang-undangan agar pedoman mekanisme penetapan Justice Collaborator dapat diatur lebih tegas dan jelas. Kata Kunci: Keringanan hukuman , Justice Collaborator, Gratifikasi.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308428778 . Digilib |
Date Deposited: | 31 Jan 2024 02:17 |
Terakhir diubah: | 31 Jan 2024 02:17 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78378 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |