PERIZINAN PERTAMBANGAN PASIR DALAM RANGKA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

DANI , BERLAN RAMADHAN (2024) PERIZINAN PERTAMBANGAN PASIR DALAM RANGKA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (4Mb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pertambangan pasir merupakan sektor penting dalam pembangunan suatu daerah, tetapi berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup jika tidak diatur dan dikelola dengan baik. Maraknya pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Lampung Selatan secara hukum bertentangan dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adanya pertambangan pasir tanpa izin atau ilegal menyebabkan aktivitas perlindungan lingkungan hidup menjadi terganggu. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana perizinan pertambangan pasir di Kabupaten Lampung Selatan serta bagaimana pengawasan pertambangan pasir dalam rangka perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Lampung Selatan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Kemudian untuk mengetahui keadaan faktual di lapangan maka dilakukan penelitian empiris melalui wawancara terhadap informan selaku pekerja tambang pasir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan pertambangan pasir di Kabupaten Lampung Selatan saat ini bukan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, akibat perubahan kewenangan perizinan yang menyebabkan kabupaten/kota tidak lagi memiliki otoritas untuk melakukan pengelolaan terhadap pertambangan pasir. Pengawasan pertambangan pasir di Lampung Selatan juga tidak dilakukan karena pemerintah daerah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan. Akan tetapi, perlindungan terhadap lingkungan harus tetap dilaksanakan, sehingga disarankan bagi pemerintah daerah untuk melakukan upaya pengawasan yang melibatkan semua pihak (colaborative governance). Kata Kunci: Perizinan, Pertambangan Pasir, Perlindungan Lingkungan Sand mining is an important sector in the development of a region, but has the potential to have a negative impact on the environment if it is not properly regulated and managed. The rise of illegal sand mining in South Lampung Regency is legally contrary to Article 35 paragraph (1) of Law Number 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining. The existence of unlicensed or illegal sand mining causes environmental protection activities to be disrupted.. This research discusses how sand mining licensing in South Lampung Regency and how sand mining supervision in the context of environmental protection in South Lampung Regency. The method used is normative legal research method with a statutory approach through literature study. Then to find out the factual situation in the field, empirical research is carried out through interviews with informants as sand mining workers. The results showed that sand mining licensing in South Lampung Regency is currently not the authority of the district/city government, due to changes in licensing authority which caused the district/city no longer has the authority to manage sand mining. Supervision of sand mining in South Lampung is also not carried out because the district government no longer has the authority. However, environmental protection must still be implemented, so it is recommended for local governments to carry out supervision efforts involving all parties (collaborative governance). Keywords: Licensing, Sand Mining, Environmental Protection

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308732574 . Digilib
Date Deposited: 31 Jan 2024 02:32
Terakhir diubah: 31 Jan 2024 02:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78390

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir