NUR , REGIA PUTRI UTAMA (2024) ANALISIS PERSPEKTIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN PERS MELALUI KEADILAN RESTORATIF OLEH KEJAKSAAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (102Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2499Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2428Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perbuatan elemen pers akan menjadi perbuatan pidana apabila produk jurnalistiknya memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana. Tindak pidana pencemaran nama baik yang seringkali menjerat elemen pers atas produk jurnalistiknya, misalnya pada kasus yang terdapat pada Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/Pn.Plp. Penyelesaian perkara tidak harus diselesaikan melalui pemidanaan karena mengingat pemidanaan tidak cukup efektif dalam mengentaskan kejahatan, terlebih pada perkara yang tergolong ringan. Penyelesaian perkara dapat menggunakan keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Adapun permasalahan yang ada pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perspektif Kejaksaan dalam penyelesaian kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik oleh Pers menggunakan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif (2) Apakah faktor penghambat dalam praktik penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik oleh pers melalui perspektif keadilan restoratif Kejaksaan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan kombinasi antara pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian ini ialah pihak Penyidik Polda Lampung, Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung, Redaktur Antaranews Lampung, serta Pemimpin Redaksi Teraslampung.com yang biasa dijadikan sebagai Saksi Ahli Dewan Pers. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan lapangan. Data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka dengan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Pendekatan dengan keadilan restoratif perspektif Kejaksaan dapat digunakan, tetapi tetap atas kesepakatan pihak-pihak yang berperkara dalam hal Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik oleh Pers yang juga sanksi pidananya masih memenuhi persyaratan Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. (2) Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/Pn.Plp secara implisit merefleksikan bahwa faktor penghambat tidak tercapainya keadilan restoratif pada perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik oleh Pers adalah karena tidak terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dewan Pers dan Instansi Penegak Hukum belum saksama dalam menjalankan peran masing-masing karena kesepakatan perdamaian kedua belah pihak sulit dilakukan sehingga kedepannya diperlukan komunikasi yang baik dan kontributif dalam menilai suatu perbuatan elemen pers atas produk jurnalistiknya. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Ketika terjadi kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan elemen pers atas produk jurnalistik memang sudah seharusnya untuk menjadikan UU Pers sebagai lex spesialis yaitu mengedepankan jalur internal Dewan Pers terlebih dahulu. Sebab, sejatinya permasalahan yang tergolong ringan dalam sanksi pidananya sebaiknya tidak perlu sampai ke pengadilan. (2) Dewan Pers sepatutnya juga berperan aktif dalam mengawasi dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan kinerja elemen pers atas produk jurnalistiknya. Jangan sampai, suatu perkara yang memang seharusnya mengutamakan peran Dewan Pers malah bergulir ke meja hijau. Kata Kunci: Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Pers, Keadilan Restoratif, Kejaksaan.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308673776 . Digilib |
Date Deposited: | 31 Jan 2024 02:56 |
Terakhir diubah: | 31 Jan 2024 02:56 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78407 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |