PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA JENIS BARU YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

SHAFIRA , ZAHRA PUTRI (2024) PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA JENIS BARU YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2864Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1922Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pidana penjara sebagai salah satu pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana anak oleh pengadilan harus sebagai hal ultimum remedium, Anak pengguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebelum pidana penjara dijatuhkan. Sehingga permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah ketentuan saat ini yang mengatur dalam Ultimum Remedium berkaitan dengan penjatuhan pidana terhadap anak dan bagaimanakah penerapan Asas Ultimum Remedium terhadap terdakwa anak pengguna narkotika dalam penjatuhan pidana oleh hakim. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer. Proses penentuan narasumber dilakukan melalui wawancara dengan responden yang terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Metode pengumpulan data melibatkan studi pustaka serta studi lapangan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan deskripsi yang menjelaskan konteks penelitian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpukan bahwa ketentuan saat ini yang mengatur ultimum remedium terhadap penjatuhan pidana anak yaitu dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Hak-Hak Anak, dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun penerapan asas ultimum remedium terhadap terdakwa anak pengguna narkotika dalam penjatuhan oleh hakim yaitu hakim mempertimbangkan hal yang bersifat yudiris dan non-yudiris. Pertimbangan yang bersifat yuridis di antaranya: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Pidana, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, Pasal-Pasal, dan Keadaan yang memberatkan maupun meringankan. Selanjutnya, Pertimbangan yang bersifat non-yuridis di antaranya kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan dilakukannya suatu tindak pidana, cara melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku tindak pidana, dan pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku. Saran dalam penelitian ini adalah Kepada Penegak Hukum untuk lebih memperkuat ketentuan saat ini yang berkaitan dengan asas ultimum remedium sehingga lebih mengarahkan sistem peradilan pidana anak kearah yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan hak-hak anak, dan Kepada Penegak hukum, khususnya kepada hakim agar dalam penerapan pidana penjara terhadap anak selain harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) bahwa pidana penjara tersebut adalah sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), pemidanaan tersebut juga harus didasarkan demi kepentingan dan masa depan anak tersebut serta bagi penegak hukum juga agar lebih mempercepat adanya ketentuan peraturan baru yang mengatur penyalahgunaan narkotika jenis baru tersebut agar memiliki kekuatan hukum tetap dan asas ultimum remedium dapat diterapkan sebagaimana mestinya. Kata Kunci: Ultimum Remedium, Narkotika, Anak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308073808 . Digilib
Date Deposited: 31 Jan 2024 03:09
Terakhir diubah: 31 Jan 2024 03:09
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78413

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir