DASAR PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN PEMBERIAN REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA

ALDI, WIBOWO (2024) DASAR PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN PEMBERIAN REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3593Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3238Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penyalahguna Narkotika merupakan perbuatan menyalahgunakan narkotika tanpa hak dan secara melawan hukum. Tindakan Pidana Penyalahangunaan Narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Permasalahannya adalah bagaimanakah dasar penjatuhan pidana penjara dan pemberian rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dan apakah tujuan penjatuhan pidana penjara dan pemberian rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris kemudian di sesuaikan dengan pendekatan yuridis normative. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari anggota Kepolisian polda lampung, anggota badan narkotika nasional provinsi Lampung dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan dasar penjatuhan pidana penjara didasarkan pada ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melebihi pemakaian sehari yang diatur dalam dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 karna dianggap oleh tim assessment bukan hanya penyalahguna. Dasar pemberian rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika didasarkan pada ketentuan Pasal 54, Pasal 55, Pasal 103 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis. Tujuan pidana penjara adalah tujuan penjatuhan pidana penjara oleh hakim kepada penyalahguna narkotika agar memberikan efek jera kepada penyalahguna narkotika yang sudah pernah diberikan rehabilitasi namun mengulangi tindakan yang sama, sedangkan tujuan pemberian rehabilitasi adalah menjaga untuk seseorang yang hanya melakukan Penyalahgunaan narkotika agar tidak terjerumus atau naik level menjadi terlibat jaringan pengedar narkotika dan juga over kapasitas yang ada di lapas yang didominasi oleh banyaknya kasus narkotika. Dapat diajukan saran yaitu didalam memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahguna narkotika haruslah diimbangi dengan menjaga hak-haknya, aparat penegak hukum harusmeningkatkan kerjasamanya dalam melakukan pemberantasan terhadap oknum-oknum yang melakukan tindak pidana, Kata Kunci: Pidana Penjara, Rehabilitasi, Penyalahguna Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308479927 . Digilib
Date Deposited: 01 Feb 2024 03:34
Terakhir diubah: 01 Feb 2024 03:34
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78447

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir