PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri)

Adisa, Athallah Fakhirah (2024) PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
Abstrak.pdf

Download (821Kb) | Preview
[img] File PDF
Skripsi Full.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3333Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
Skripsi Full Tanpa BAB Pembahasan.pdf

Download (3194Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang tertinggi di Indonesia, dimana pidana penjara dan denda yang menjadi hukuman bagi pelaku tak terkecuali bagi pengguna tindak pidana tersebut. Konsep keadilan restoratif memfokuskan bahwa tujuan pidana adalah untuk memulihkan keadaan dan hadir sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pada pembalasan. Kejaksaan Negri Kota Kediri melakukan penghentian penuntutan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan dialihkan dengan pendekatan keadilan restoratif bagi pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidanan narkotika dan faktor penghambat pelaksaan keadilan restoratif bagi pelaku Tindak Pidana Narkotika serta perbedaan penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif terhadap Tindak Pidana Narkotika dan penghentian penuntutan menurut KUHAP dan KUHP. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Narasumber pada penelitian ini adalah dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Advokat dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu penerapan keadilan restoratif bagi pelaku Tindak Pidana Narkotika dapat diselesaikan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Adisa Athallah Fakhirah Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan asas kemanfaatan, serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir dan pemulihan pelaku. Faktor penghambat pelaksanaan keadilan restoratif bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika adalah, kendala di tempat rehabilitasi untuk rawat inap, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta Mind set (cara pikir) Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum maksimal dalam pelaksaan penyelesaian Keadilan Restoratif. Penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif terhadap Tindak Pidana Narkotika dan penghentian penuntutan menurut KUHAP dan KUHP tidak sama, pemberian Keadilan Restoratif bagi penyalahguna narkotika adalah salah satu jalan untuk memberikan dampak yang lebih baik bagi pelaku tindak pidana Narkotika juga alasan dihentikannya penuntutan untuk diahlihkan ke keadilan restoratif. Saran dari penelitian ini adalah Penyelesaian perkara Narkotika melalui Keadilan Restoratif harus lebih di sosialisasikan baik kepada aparat penegak hukum dan masyarakat serta penyelesaian dilakukan dengan hati-hati sesuai proposional dan professional. Pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di daerah yang Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia pada wilayah hukumnya akan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten maupun Kota disegerakan untuk membantu upaya penegak hukum dalam Rehabilitasi Penyalahguna, Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Narkotika, Rehabilitasi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308549937 . Digilib
Date Deposited: 02 Feb 2024 08:26
Terakhir diubah: 02 Feb 2024 08:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78526

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir