Zalfa , Regita Saputry (2024) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TIDAK BERWENANGNYA PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAAN DALAM MENGADILI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA (Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2022/Pn Gdt. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1382Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1280Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Ajaran hukum universal menyatakan bahwa siapapun yang melakukan perbuatan hukum dan menimbulkan kerugian pada pihak lain, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tanggung jawab adalah suatu kewajiban menebus balas dari seorang yang terhadapnya dilakukan suatu tindakan perugian. Pertanggungjawaban tersebut berlaku bagi seluruh subjek hukum baik orang (nartuurlijk persoon), badan hukum (rechtspersoon), dan tidak terkecuali subjek hukum jabatan/pemerintah (ambt). Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan ketentuan kompetensi dalam penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa dan faktor- faktor apa yang menyebabkan PN Gedong Tataan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 17/Pdt.G/2022/Pn Gdt. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan teoriteori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Penulis juga menggunakan metode yuridis empiris yaitu melalui mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan melihat kenyataannya dalam masyarakat dan mewawancarai praktisi hukum yang ada di Pengadilan Negeri Gedong Tataan untuk melihat ketentuan kompetensi dalam mengadili sengketa Perbuatan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD). Perkara tersebut merupakan lingkup Kewenangan PTUN berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain disebut perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad/OOD). Kata Kunci: Kewenangan, OOD, PTUN The universal law doctrine states that anyone who commits a legal act and causes harm to others must be held accountable for their actions. Responsibility is an obligation to compensate for the losses incurred by someone due to an unlawful act. This responsibility applies to all legal subjects, including individuals (natural persons), legal entities (legal persons), and even governmental positions (office). The issues in this research are to determine the application of competence provisions in resolving disputes of Unlawful Acts by Authorities and to identify the factors that led to the District Court of Gedong Tataan lacking the authority to adjudicate Case Number 17/Pdt.G/2022/Pn Gdt. This research utilizes a normative juridical method through theoretical approaches, concepts, and examination of relevant legislation or a legislative approach. The author also employs an empirical juridical method by studying applicable laws and observing their implementation in society, as well as interviewing legal practitioners at the District Court of Gedong Tataan to examine the competence provisions in adjudicating disputes of Unlawful Acts by Authorities (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD). The case falls within the jurisdiction of the Administrative Court (PTUN) based on Article 1, number 10 of Law Number 51 of 2009 Jo Law Number 5 of 1986. Government actions that cause harm to others are referred to as Unlawful Acts by Authorities (onrechtmatige overheidsdaad/OOD). Keywords: Authority, OOD, Administrative Court
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308971136 . Digilib |
Date Deposited: | 06 Feb 2024 05:03 |
Terakhir diubah: | 06 Feb 2024 05:03 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78611 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |