Fikri , Haykal (2023) ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANCANGAN UNDANGUNDANG PERAMPASAN ASET (Prespektif Komparatif). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf Download (413Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1835Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1691Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pengembalian kerugian negara dapat dilakukan dengan merampas dan menjual aset-aset terpidana untuk mengembalikan keuangan negara. Namun dalam proses perampasan aset terkadang terpidana sudah tidak mempunyai aset yang dimiliki karena terpidana sudah mengalihkan asetnya kepada pihak lain. Karena dalam proses perampasan aset tersebut hanya dapat dirampas setelah ada putusan hakim yang bersifat inkracht. Waktu proses peradilan sampai putusan inkracht inilah yang dapat digunakan oleh terdakwa mengalihkan asetnya. Maka Rancangan UndangUndang Perampasan memberikan model yang berbeda dalam perampasan aset yang dalam prosesnya tidak memerlukan putusan hakim untuk merampas aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Selain itu, dalam proses perampasan aset diperlukan pembuktian terbalik untuk memastikan aset tersebut merupakan hasil atau berasal dari tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, bagaimana sistem pembuktian terbalik tindak pidana korupsi di negara Singapura, dan Amerika Serikat. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui penelitian yang bersifat pendekatan perbandingan (comparative approach). Pendekatan perbandingan merupakan salah satu cara yang digunakan dalam penelitian normatif untuk membandingkan salah satu aturan hukum dengan aturan hukum yang lain (kurang lebih sama). Adapun data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara menggunakan pedoman tertulis terhadap narasumber yang telah ditentukan. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Akademisi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Untuk menganalisis data dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan metode Deskriptif Kualitatif. Melalui metode ini pertama-tama data diatur dan disusun secara sistematis agar menjadi kesatuan peristiwa yang utuh sehingga dapat dipelajari secara mendalam. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kebijakan formulasi pembuktian terbalik tindak pidana korupsi pada perampasan aset diatur dalam BAB III Hukum Acara Perampasan Aset. Pembuktian terbalik ini berlaku bagi seseorang yang menguasai aset yang diblokir atau disita oleh penyidik atau orang merasa dirugikan atas kepemilikan aset dengan mengajukan keberatan kepada penyidik yang melakukan pemblokiran atau penyitaan permohonan tersebut diajukan secara tertulis, pada saat persidangan orang yang mengajukan keberatan atau perlawanan wajib membuktikan bahwa harta tersebut tidak terkait atau berasal dari tindak pidana. Selanjutnya Perampasan aset di Singapura menitik beratkan pada perampasan manfaat hasil tindak pidana korupsi dan diajukan setelah terdakwa di putus bersalah. Manfaat hasil korupsi tersebut di rampas berdasarkan permohonan jaksa penuntut umum setelah ada putusan pengadilan. Perampasan aset di Amerika Serikat terkait dengan perampasan aset atau properti yang terlibat atau hasil dari suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi. Perampasan aset ini tidak mensyaratkan proses pidana atau pemidanaan terlebih dahulu. Pemerintah dan DPR seharusnya sudah dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi. Ketentuan terkait perampasan manfaat hasil tindak pidana seharusnya dirumuskan lebih detail sebagai aset yang dapat dirampas menggunakan RUU Perampasan Aset ini. Metode perampasan aset yang digunakan di Singapura dan Amerika Serikat sebagaimana yang sudah termuat dalam RUU Perampasan Aset, seharusnya dapat menjadi perhatian penting oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal membuat pembaharuan hukum. Kata kunci: Perampasan Aset, Pembuktian Terbalik, Korupsi.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308436273 . Digilib |
Date Deposited: | 07 Feb 2024 07:35 |
Terakhir diubah: | 07 Feb 2024 07:35 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78661 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |