MUHAMMAD , SADEWA FERDIYANSAH TAMIN (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (123kB) | Preview |
|
|
Text
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
||
|
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Perbuatan yang dapat di pidana di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah pemalsuan pemberian keterangan palsu saat melakukan pelaporan autentik di kepolisian yang dapat dilihat pada nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk. Rumusan masalahnya Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pemberi keterangan palsu dalam akta autentik berupa laporan polisi? Bagaimanakah pertimbangan majelis hakim terhadap pelaku pemberi keterangan palsu pada putusan pengadilan negeri tanjung karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun narasumber yang telah di wawancara yaitu Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menyatakan Pertama, adanya ketidaktepatan dari majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan terdakwa melakukan pemalsuan pada akta autentik berupa Laporan polisi, karena makna autentik itu sendiri berisi keterangan yang bener-benar nyata disini autentik berupa laporan polisi dapat diragukan karena laporan polisi hanya berisikan penuturan belaka tentang suatu kejadian. Apabila perbuatan terdakwa dari pasal yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kedua secara teori dari Ahmad Rifa’i, pertama secara yuridis yang mana penulis menilai masih ada kekurangan di Pasal 266 Ayat 1, pada poin ke-2 dalam hal terdakwa menyuruh untuk menempatkan suatu keterangan yang dipalsukan ke dalam akta autentik terkait kejadian yang sebenarnya, akta autentik adalah suatu bukti yang sempurna maka apapun yang diterangkan dalam akta autentik harus dianggap benar, jika hanya berisikan penuturan belaka tidak dikategorikan sebagai akta autentik sedangkan, Laporan Polisi hanyalah dapat membuktikan bahwasanya keterangan dari yang melaporkan begitulah adanya, maka unsur pasal tidak terpenuhi, teori yang kedua secara filosofis pada putusan ini efek jera tidak dapat diberikan kepada pelaku dikarenakan laporan yang dipalsukan belum tentu benar atau tidaknya berdasarkan dengan putusan persidangan Teori yang ketiga ialah pertimbangan secara sosiologis seharusnya pihak kepolisian tidak aktif dalam mengangkat perkara ini dikarenakan pihak perusahaan kredit motor tidak membuat laporan kepolisian atas kecurangan tersebut. Saran kedepannya pelaku kejahatan laporan palsu seharusnya dapat ditinjau kembali melalui Peninjauan Kembali (PK) karena belum memenuhi rasa keadilan. Majelis hakim kedepannya dapat menggunakan alasan-alasan berdasarkan teori hukum, sehingga terdakwa dapat menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Laporan Polisi Palsu, Akta Autentik.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 340 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2308929516 . Digilib |
| Date Deposited: | 12 Feb 2024 02:01 |
| Last Modified: | 12 Feb 2024 02:01 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78671 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
