PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DI SARANA TRANSAKSI KEUANGAN (Studi Putusan Nomor 1174/Pid.B/2022/PN. Tjk)

MUHAMMAD , SULTHAN ANWAR (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DI SARANA TRANSAKSI KEUANGAN (Studi Putusan Nomor 1174/Pid.B/2022/PN. Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (94Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2991Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2783Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Putusan terhadap perbuatan tindak pidana penipuan dalam transaksi keuangan dilatarbelakangi oleh keterlibatan pihak lain yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, merupakan kunci penting dalam membuktikan bersalah atau tidaknya para tedakwa. Karena tidak ada keterangan saksi maupun alat bukti lain yang menerangkan para terdakwa telah memenuhi unsur pasal 378 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan putusan hanya berdasarkan keterangan terdakwa. Dengan begitu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan tidak cukupnya alat bukti dan tidak terpenuhinya unsur pasal 378 KUHP. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimanakah pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan di sarana transaksi keuangan. (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam tindak pidana penipuan di sarana transaksi keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini terdiri dari Hakim dari Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dalam pembuktiannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pada Putusan Nomor: 1174/Pid.B/2022/PN Tjk, telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur 378 KUHP karena majelis hakim tidak memanggil seseorang dari KSP Makmur Mandiri sebagai saksi yang diduga sebagai seorang yang terlibat ataupun bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana tersebut dan juga jika dihadirkan dalam persidangan, keterangannya dapat membuat terangnya perkara pada Putusan Nomor: 1174/Pid.B/2022/PN Tjk. Pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan di sarana transaksi keuangan adalah Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara kepada para terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur 378 KUHP. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam tindak pidana penipuan di sarana transaksi keuangan adalah didasari atas pertimbangan yuridis, yaitu hakim tidak membuktikan terpenuhinya unsur 378 KUHP karena tidak adanya alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pasal tersebut. Secara sosiologis, majelis hakim tidak mempertimbangkan untuk memberi keringanan kepada para terdakwa, mengingat para terdakwa masih relartif muda, berasal dari keluarga yang tidak mampu dan merupakan harapan keluarga. Secara filosofis, para terdakwa telah mejalani masa tahanan, maka pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan dan dibebani untuk membayar perkara, karena perkara ini terjadi atas perbuatan mereka. Saran dalam penelitian ini adalah (1) Agar hakim lebih objektif dalam menjatuhkan pidana dan dapat melihat dengan lebih teliti alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Karena perbuatan para terdakwa lebih mengacu pada pasal 55 KUHP sebagai dua orang yang mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana atau para terdakwa dijatuhi putusan bebas. (2) Agar hakim dalam melakukan pertimbangan lebih teliti dan cermat dalam melihat unsur-unsur pasal dan aspek sosiologis dari para terdakwa, Sehingga hakim dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan putusannya dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pertimbangan, Tindak Pidana Penipuan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308867258 . Digilib
Date Deposited: 12 Feb 2024 02:02
Terakhir diubah: 12 Feb 2024 02:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78672

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir