PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI DALAM RUMAH TANGGA

Meilyani , Vica Ervita (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI DALAM RUMAH TANGGA. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1813Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1704Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1726Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Anak adalah tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita bangsa. Anak dilahirkan kedunia memiliki kebebasan. Kebebasan tersebut mendapatkan pengakuan dari hak asasi manusia, oleh karena itu kebebasan anak dilindungi oleh negara dan hukum yang dimana tidak boleh dilenyapkan atau dihilangkan oleh siapapun. Salah satu unsur utama dari negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap jaminan hak- hak asasi manusia dan warga negara serta mengaktualisasinya dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, sudah seharusnya anak mendapatkan perlindungan dan hak- hak anak, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk tumbuh, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan martabat manusia dan dilindungi dari perlakuan sewenang-wenang dan diskriminasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan di dalam rumah tangga ? Apakah faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan di dalam rumah tangga? Pada penelitian ini penulis melakukan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi lapangan dan kepustakaan dengan menggunakan analisis kualitatif guna mendapatkan suatu simpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan di dalam rumah tangga dilaksanakan dengan tata cara atau metode yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dengan mengamankan korban, memberikan bantuan kesehatan, memberikan bantuan hukum, memberikan rumah aman, melakukan assesment, melakukan pengawasan dan melakukan pencegahan dengan cara melakukan penyuluhan-penyuluhan terkait tindak pidana penganiayaa didalam rumah tangga. Akan tetapi dalam pelaksanaanya masih belum maksimal, hal ini dikarenakan terdapat faktor-faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan di dalam rumah tangga diantaranya adalah faktor penegak hukum yaitu masih sulitnya aparat penegak hukum untuk menggali informasi dari para saksi, sarana dan fasilitas yaitu tidak adanya rumah aman disetiap kabupaten, masyarakat yaitu kurang aktifnya peran dalam pemantauan terhadap sekitar, selain itu masih kurangnya rasa empati terhadap sesama dan faktor kebudayaan yaitu kurangnya kekhawatiran antar masyarakat. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan di dalam rumah tangga hendaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum hendaknya memberikan fasilitas rumah aman di setiap kecamatan agar terpenuhinya hak-hak anak yang menjadi korban tindak pidana dan perlu memberikan sosialisasi dengan membuat ilustrasi tentang bahayanya suatu kejahatan yang dilakukan terhadap anak dengan ancaman hukumannya melalui media sosial. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Korban Penganiayaan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308584816 . Digilib
Date Deposited: 12 Feb 2024 08:07
Terakhir diubah: 12 Feb 2024 08:07
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78735

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir