Muhammad, Raffi Zahrandika (2024) ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP JAKSA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi putusan Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (3367Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3204Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3240Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penegak hukum yang terlibat dalam korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan sistem peradilan. Tindakan korupsi oleh penegak hukum juga dapat mempengaruhi proses peradilan dan menghasilkan keputusan yang tidak adil, mengancam keadilan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi di kalangan penegak hukum menjadi sangat penting. Saat hakim menangani kasus korupsi oleh penegak hukum, perlu mempertimbangkan konsekuensi perbuatan terdakwa dengan seksama. Meskipun hakim memiliki kebebasan dalam menetapkan putusan, kebebasan tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dan hakim seharusnya tidak bertindak sewenang-wenang. Putusan yang memberikan peringanan hukuman, seperti dalam Putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI, menuai kontroversi karena dianggap tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan oleh penegak hukum. Permasalahan penelitian adalah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi jaksa pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan putusan tersebut dan apakah keputusan hakim sesuai dengan tujuan hukum seperti keadilan, kepastian, dan kemanfaatan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan data primer langsung dari sumber pertama dan data sekunder berupa kumpulan terbitan sebelumnya oleh pihak lain. Melalui wawancara dengan narasumber dari Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, serta dosen hukum pidana dari Universitas Lampung, penelitian ini diperkaya dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan didalam putusan (1) Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap jaksa pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI didalam meringankan pidana terhadap jaksa pelaku tindak pidana korupsi didasarkan pertimbangan non-yuridis, dimana hakim menitik beratkan peringanannya atas status gender tersangka sebagai seorang wanita, serta seorang ibu yang masih memiliki tanggungan seorang anak yang masih harus dirawat dan dinafkahi, berdasarkan temuan penulis alasan tersebut dinilai kurang tepat, dikarenakan majelis hakim didalam menjatuhkan pidana masih belum memuat beberapa pidana yang seharusnya dapat dikenakan kepada terdakwa, diantaranya Pasal 52 KUHP, Pasal 56 KUHP, serta pidana tambahan penggantian kerugian negara, selain itu berdasarkan kadar kesalahan terdakwa, seharusnya terdakwa dapat dikenakan pidana yang lebih berat mengingat status terdakwa sebagai seorang penegak hukum, dan tindak pidana yang dilakukannya termasuk kedalam Extra Ordinary Crime (2) Putusan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap jaksa pelaku tindak pidana korupsi belum sesuai dengan teori tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Keadilan didalam putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tidak terpenuhi dikarenakan alasan peringanan terdakwa dengan menggunakan status gender bertentangan dengan Asas Equality Before the Law, putusan hakim juga dinilai kurang adil karena apabila dibandingkan dengan putusan No. 1616 K/Pid.Sus/2013 yang memiliki konstruksi serupa, pada perkara tersebut alasan peringanan terdakwa atas statusnya sebagai ibu ditolak, sehingga terjadi disparitas antara kedua putusan tersebut. Putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI juga telah melanggar Asas kepastian hukum dikarenakan penilaian peringanannya terlalu subjektif yang bertentangan dengan asas Equality before the Law. Putusan ini juga tidak memenuhi unsur kemanfaatan, dimana peringanan atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan tujuan hukuman sebagai prevensi. Saran dalam penelitian ini ialah majelis hakim hendaknya memperhatikan keselarasan antara tingkat kesalahan yang dilakukan pelaku dengan faktor-faktor yang dapat mengurangi atau meningkatkan hukuman yang diberikan. Pada saat memberikan putusan, lembaga kehakiman juga seharusnya mempertimbangkan realisasi dari tujuan hukum seperti keadilan, kepastian, dan manfaat yang diharapkan. Kata kunci : Putusan Hakim, Penjatuhan Pidana, Tindak Pidana Korupsi
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308144909 . Digilib |
Date Deposited: | 12 Feb 2024 08:30 |
Terakhir diubah: | 12 Feb 2024 08:30 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78739 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |