I Gede, Chandra Yoga (2023) UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HAL PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA (Studi Pada Desa Rejosari Kabupaten Pringsewu). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (103Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2117Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2010Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana korupsi ini telah menyebar disetiap lapisan masyarakat, salah satu pelaku yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi adalah Kepala Desa. Modus korupsi paling banyak terjadi dalam pengelolaan keuangan desa adalah pengadaan barang dan jasa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa di desa berdasarkan Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan Apa saja Upaya Hukum dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa di Desa berada pada bagian belanja desa berdasarkan kegiatan. Sesuai Peraturan LKPP No 12 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang menyatakan bahwa Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Belanja tersebut dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Desa berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga dan perangkat daerah. Terdapat beberapa perbedaan yang sangat luas dan dalam jumlah yang tidak sedikit. Hanya saja, karena keterbatasan yang ada, kajian di atas hanya mengupas sedikit perbedaan yang muncul. Perbedaan tersebut dari aspek subyek pengadaan dan model pengadaan. Dan Mekanisme yang dapat diterapkan dalam mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa di Desa dapat dilakukan dengan upaya pengawasan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya pengadaan barang dan jasa di Desa sangat penting peran dari masyarakat itu sendiri untuk melakukan kontrol sosial. Serta peran masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi secara eksternal terkait penggunaan anggaran desa dalam pengadaan barang dan jasa. Saran dari penelitian ini kepada pemerintah dan seluruh elemen mayarakat untuk lebih meningkatkan sosialisasi tentang pencegahan korupsi, khususnya korupsi dana desa dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian dana yang digelontorkan untuk desa dapat tepat sasaran dan tidak ada pihak yang menyalahgunakan. Efek akhir dari pencegahan korupsi adalah kepercayaan masyarakat yang meningkat terhadap pemerintah, khsusunya pemerintah desa. Kata Kunci : Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa, Desa. This criminal act of corruption has spread to every level of society, one of the perpetrators who has the potential to commit a criminal act of corruption is the Village Head. The most common mode of corruption in village financial management is the procurement of goods and services. The problem in this research is what is the policy for Procurement of Goods and Services in villages based on Permendagri 20 of 2018 concerning Village Financial Management and LKPP Regulation No. 12 of 2019 concerning Procurement of Goods and Services in Villages and What are the Legal Efforts to prevent criminal acts of corruption in Procurement of Goods and Services in the Village. The approach method used in this research is a normative juridical and empirical juridical approach, emphasizing the study of legal rules, and the data used is secondary data and primary data. Data collection was carried out using literature studies and field studies. The results of the research and discussion show that the procurement of goods and services in the village is in the village expenditure section based on activities. In accordance with LKPP Regulation No. 12 of 2019 concerning Procurement of Goods and Services in Villages which states that Procurement is an activity to obtain goods and services by the Village Government, whether carried out through self-management and/or providers of goods/services. This expenditure is spent in accordance with village needs which have been outlined in the Village Government Work Plan (RKPDes). Procurement of Goods and Services in Village Government is different from procurement of goods and services in ministries, institutions and regional apparatus. There are several very wide differences and the numbers are not small. However, due to existing limitations, the study above only examines a few of the differences that emerge. These differences come from aspects of procurement subjects and procurement models. And the mechanism that can be implemented to prevent corruption in the procurement of goods and services in the Village can be carried out by monitoring the role of the community in efforts to prevent criminal acts of corruption, especially in the procurement of goods and services in the Village. The role of the community itself is very important in carrying out social control. As well as the role of the community in participating in external supervision regarding the use of the village budget in procuring goods and services. Suggestions from this research are for the government and all elements of society to further increase socialization regarding the prevention of corruption, especially corruption of village funds in the procurement of goods and services. In this way, the funds disbursed to villages can be right on target and no party misuses them. The final effect of preventing corruption is increased public trust in the government, especially village governments. Keywords: Corruption, Procurement of Goods and Services, Village.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308258230 . Digilib |
Date Deposited: | 13 Feb 2024 01:10 |
Terakhir diubah: | 13 Feb 2024 01:10 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78741 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |