PENETAPAN ASAL USUL ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK SAH DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG (Studi Putusan No. 186/Pdt.P/2023/PA.Tnk)

KRISNA , WIBOWO (2023) PENETAPAN ASAL USUL ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK SAH DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG (Studi Putusan No. 186/Pdt.P/2023/PA.Tnk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (130Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1403Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1314Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Berdasarkan data dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, jumlah permohonan asal usul anak yang didaftarkan di pengadilan agama pada tahun 2022 meningkat menjadi 1.960 perkara dari 1.845 perkara pada tahun 2021. Peningkatan ini kemungkinan disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki kedudukan yang sama dengan anak yang lahir dari perkawinan sah. Kasus penelitian ini merupakan perkara penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat islam. Perkara itu ditetapkan oleh Pengadilan Agama Tanjung Karang dengan nomor 186/Pdt.P/2019/PA.Tnk. Permohonan ini diajukan untuk mendapatkan identitas anak berupa akta kelahiran. Fokus permasalahan kasus ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara asal-usul anak dan menganalisis akibat hukum terhadap putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah hukum normatif. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder. Selanjutnya data yang diperoleh secara deskriptif kualitatif ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan anak tersebut sebagai anak biologis yang lahir di luar perkawinan yang sah yaitu dikarenakan Pemohon I masih berstatus memiliki istri saat melangsungkan perkawinan dengan Pemohon II, dan juga wali nikah mereka bukan wali nasab yang masih dimiliki dari Pemohon II. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penetapan, yaitu anak tersebut memiliki status sebagai anak biologis yang lahir di luar perkawinan yang sah. Pemohon I hanya mempunyai hubungan keperdataan yang terbatas dengan anak, meliputi kewajiban mencukupi kebutuhan hidup anak sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dan memberikan harta setelah Pemohon I meninggal dunia melalui wasiat wajibah. Oleh karena itu peneliti menyarankan masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan peraturan yang telah dibuat negara. Kata Kunci: Perkawinan, Asal usul anak, Pertimbangan hakim, Akibat hukumABSTRAC

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308715217 . Digilib
Date Deposited: 13 Feb 2024 01:15
Terakhir diubah: 13 Feb 2024 01:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78743

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir