PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM BURSA ASET KRIPTO OLEH BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DI INDONESIA

YUSIA , TRI PAMUNGKAS (2023) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM BURSA ASET KRIPTO OLEH BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2760Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1876Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Bitcoin merupakan mata uang kripto dengan teknologi blockchain pertama yang diluncurkan. Mata uang kripto atau cryptocurrency, merupakan aset digital yang dirancang untuk media pertukaran menggunakan kriptografi. Kripto alias cryptocurrency merupakan salah satu bentuk inovasi keuangan yang muncul di era perkembangan dan kemajuan teknologi. Di Indonesia, mata uang kripto tidak diakui sebagai alat transaksi yang sah selayaknya rupiah, dan dikategorikan sebagai sebuah komoditas, sehingga pengaturannya menjadi ranah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penelitian ini mengkaji mengenai hubungan hukum antara investor dan perusahaan pedagang aset kripto dalam bursa aset kripto di Indonesia serta perlindungan hukum dalam bursa aset kripto di Indonesia jika terjadi kerugian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah Studi Pustaka (bibliography study). Hasil penelitian yang dilakukan berdasarkan rumusan masalah yang pertama yaitu hubungan hukum antara investor dan perusahaan pedagang aset kripto dalam bursa aset kripto. Pihak perusahaan pedagang aset kripto melakukan hubungan hukum untuk menjual dan pihak yang lain melakukan perbuatan hukum untuk membeli sebagai investor. Dalam Pasal 1 Ayat (8) dan (9) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset), menjelaskan bahwa ada dua belah pihak dalam transaksi perdagangan aset kripto yaitu pedagang aset kripto dan pelanggan aset kripto. Pada rumusan masalah yang kedua, perlindungan hukum dalam bursa aset kripto di Indonesia dapat dilakukan dalam bentuk preventif, yang dapat diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terhadap penggunaan aset ktipto perlindungan hukum ini dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk dapat mencegah suatu pelanggaran serta memberikan suatu batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban. Kata Kunci: Cryptocurrency, Bursa Aset Kripto, Perlindungan Hukum

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308467123 . Digilib
Date Deposited: 13 Feb 2024 01:40
Terakhir diubah: 13 Feb 2024 01:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78749

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir