ANALISIS PERAMPASAN BARANG BUKTI KENDARAAN YANG DIGUNAKAN PELAKU TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT DALAM KASUS NARKOTIKA UNTUK NEGARA (Studi Putusan Nomor: 622/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)

REKSY, KURNIA JAYA (2024) ANALISIS PERAMPASAN BARANG BUKTI KENDARAAN YANG DIGUNAKAN PELAKU TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT DALAM KASUS NARKOTIKA UNTUK NEGARA (Studi Putusan Nomor: 622/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (3420Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3419Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (3420Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perampasan barang bukti kendaraan dalam tindak pidana narkotika meskipun memiliki dasar hukum yaitu Pasal 101 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Narkotika, namun idealnya disertai dengan kejelasan mengenai siapa pemilik kendaraan tersebut. Permasalahan: Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam perampasan barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku tindak pidana permufakatan jahat dalam kasus narkotika untuk negara pada Putusan Nomor: 622/Pid.Sus/2022/PN.Tjk? Apakah perampasan barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku tindak pidana permufakatan jahat dalam kasus narkotika untuk negara telah memenuhi aspek kepastian hukum? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam perampasan barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku tindak pidana permufakatan jahat dalam kasus narkotika untuk negara pada Putusan Nomor: 622/Pid.Sus/2022/PN.Tjk, baik secara yuridis, filosofis dan sosiologis, tidak memuat adanya pertimbangan hakim dalam merampas untuk negara 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra Warna Abu-Abu Nomor Polisi BE 2221 BZL sebagai kendaraan yang digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana narkotika. Perampasan barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku tindak pidana permufakatan jahat dalam kasus narkotika untuk negara belum memenuhi aspek kepastian hukum, karena tidak disertai dengan kejelasan siapa pemilik kendaraan dan tidak ada keterangan identitas pemilik kendaraan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), karena kemungkinan kendaraan tersebut adalah milik pihak ketiga yang disewa oleh pelaku kejahatan. Saran: Hakim dalam memutuskan perampasan barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku dalam kasus narkotika, hendaknya menguraikan dalam putusan mengenai kepemilikan sah kendaraan tersebut. Hendaknya masyarakat dapat membantu tugas-tugas aparat penegak hukum, khususnya dalam hal memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika. Kata Kunci: Perampasan, Kendaraan, Permufakatan Jahat, Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308175674 . Digilib
Date Deposited: 15 Feb 2024 06:11
Terakhir diubah: 15 Feb 2024 06:11
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78871

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir