ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL OLEH AYAH KEPADA ANAK TIRI (Studi Putusan No 1126/Pid-Sus/2022/PN.Tjk)

AZRIL, SYAPUTRA SUNGKAI (2024) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL OLEH AYAH KEPADA ANAK TIRI (Studi Putusan No 1126/Pid-Sus/2022/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (637Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1210Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1208Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Berdasarkan data terjadinya tindak pidana kekerasan seksual masih sangat tinggi pada tingkat nasional serta daerah. Peristiwa itu tentu akan menjadi ironi bilamana orang terdekat menjadi pelaku utama dalam kasus kekerasan seksual, seperti ayah tiri yang terjadi dalam Putusan No 1126/Pid-Sus/2022/PN.Tjk dimana ayah melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak tirinya. Permasalahan yang diangkat seperti Bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual oleh ayah kepada anak tiri yang berdasarkan Putusan Nomor 1126/Pid.Sus/2022/PN Tjk? Apakah dasar pertimbangan hakim dalam mempidanakan terhadap pelaku kekerasan seksual oleh ayah kepada anak tiri berdasarkan Putusan Nomor 1126/Pid.Sus/2022/PN Tjk? Metode penelitian yang digunakan ialah normatif yuridis dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Didukung dengan wawancara kepada Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Hasil penelitian telah menunjukan dalam Putusan Nomor: 1126/Pid.Sus/2022/PN.Tjk dimana majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut mengimplementasikan teori pembalasan saat menjatuhkan pemidanaan kepada diri terdakwa. Terlihat dalam salah satu pertimbangan pokoknya majelis hakim bermaksud ingin memberikan hukuman yang setimpal kepada diri terdakwa atas perbuatan kekerasaan seksual kepada anak tirinya tersebut. Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut memutus terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang mana hakim memutus terdakwa lebih rendah dari tuntutan yang diajukan penuntut umum yaitu 10 (sepuluh) tahun pidana penjara. Kedua, dasar pertimbangan dalam perkara a quo berlandaskan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosilogis (non-yuridis) dengan turut juga menggunakan teori keseimbangan dan teori intuisi sebagai aspek pertimbangan sebelum menjatuhkan pemidanaan kepada diri terdakwa. Saran yang dapat diberikan melalui penelitian ini adalah Majelis Hakim dalam memberikan penjatuhan pemidanaan kepada terdakwa kekerasan seksual sedapatnya memberikan penjatuhan pemidanaan yang lebih berat serta dapat melakukan upaya preventif berupa pencegahan dengan menyertakan lembaga perlindungan anak terkait agar tidak terjadinya lagi kekerasan seksual pada diri anak. Selain itu orang tua hendaknya lebih serius lagi dalam melakukan edukasi kepada anak perihal pencegahan kekerasan seksual pada anak. Kata Kunci: Pemidanaan, Kekerasaan Seksual, Anak Tiri.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308986253 . Digilib
Date Deposited: 16 Feb 2024 02:49
Terakhir diubah: 16 Feb 2024 02:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78959

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir