HURRIYAH ‘AINAA, MARDIYAH (2024) BENTUK PEMERINTAHAN OTORITA IKN SEBAGAI PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (351Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1061Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (951Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi landasan hukum atas pembentukan pemerintahan daerah otonomi khusus Ibukota Negara yang disebut Pemerintahan Otorita IKN setingkat provinsi, diselenggarakan oleh Lembaga Otorita setingkat Kementerian dipimpin Kepala Otorita yang ditunjuk oleh Presiden dan tidak menyelenggarakan pemilu DPRD. Dengan kekhususan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian kekhususan tersebut dengan UUD NRI 1945. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan demi melihat kesesuaian antara UU IKN dengan UUD NRI 1945 serta melihat koherensi pertimbangan bentuk pemerintahan Otorita IKN dengan bentuk Ibukota sebelumnya dan konsep negara kesatuan dalam ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan perubahan bentuk dilakukan untuk memberikan keleluasaan pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintahan daerah khusus dalam rangka persiapan, penyelenggaraan, dan pembangunan Ibukota Negara Baru yang dilakukan di Nusantara. Namun pada Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2022 tidak sesuai dengan konsep pemerintahan daerah Pasal 18 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 18A ayat (1), dan Pasal 18B ayat (2) BAB VI UUD NRI 1945. Kata kunci : Pemerintah Daerah, Daerah Khusus, Otorita IKN. The enactment of Law No. 3 of 2022 concerning the National Capital is the legal basis for the formation of a special autonomous regional government of the National Capital called the otoruta of IKN Government at the provincial level, organized by a Ministry-level Otorita Institution led by the Head of the otorita appointed by the president and doesn’t hold DPRD elections. With this specificity raises questions related to the suitability of the specificity woth the 1945 Constituition of The Republic of Indonesia. This research is a normative legal research with a statute approach in order to see the suitability of the IKN Law with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and see the coherence of consideration of the otorita of IKN form of government with the previous form of the Capital and the concept of a unitary state in Indonesian constitutionalism. The result of this research show that the change in form was carried out of provide flexibility for the central government to coordinate with special government in the context of preparing, organizing, and developing the New National Capital in the Nusantara. However, Article 1 section (2), Article 4 section (1), Article 5 section (3) and section (4), Article 9 section (1), and Article 13 section (1) of Law No. 3 of 2022 aren’t in accordance with the concept of regional government in Article 18 section (1), section (3), and section (4), Article 18A section (1), and Article 18B section (2) Chapter VI of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Keywords: Regional Government, Special Region, Otorita of IKN.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308701170 . Digilib |
Date Deposited: | 16 Feb 2024 08:39 |
Terakhir diubah: | 16 Feb 2024 08:39 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78985 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |