Muhammad , Syahmi Fauzan (2024) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Putusan Nomor: 1191/Pid.B/2019/PN.Jkt.Tim). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (86Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3896Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3820Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pelepasan dari segala tuntutan hukum merupakan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat hakim, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi bukan perbuatan tindak pidana. Putusan lepas dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana penipuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan apakah nilai keadilan terpenuhi dalam penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara narasumber yang telah ditentukan. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata sehingga berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP Majelis Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa. Secara yuridis dan non-yuridis, Majelis Hakim menilai terdakwa memiliki itikad baik dalam tahap pelaksanaan perjanjian, yang nyata dapat ditemukan di fakta-fakta persidangan dimana terdapat bukti angsuran pembayaran sejak awal oleh terdakwa yang menunjukan kepatutan dalam melaksanakan perjanjian. Nilai keadilan cukup terpenuhi dalam putusan ini. Secara asas kepastian hukum, dengan dilepasnya terdakwa dari segala tuntutan hukum pidana maka telah didapatkannya kepastian hukum oleh terdakwa mengingat perbuatannya termasuk kedalam perbuatan perdata. Kemudian secara asas kemanfaatan, dengan terpenuhinya asas keadilan serta kepastian hukum maka kepercayaan dalam masyarakat akan bertumbuh terhadap hukum dan penegak hukum. Pelepasan dari segala tuntutan hukum merupakan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat hakim, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi bukan perbuatan tindak pidana. Putusan lepas dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana penipuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan apakah nilai keadilan terpenuhi dalam penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara narasumber yang telah ditentukan. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata sehingga berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP Majelis Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa. Secara yuridis dan non-yuridis, Majelis Hakim menilai terdakwa memiliki itikad baik dalam tahap pelaksanaan perjanjian, yang nyata dapat ditemukan di fakta-fakta persidangan dimana terdapat bukti angsuran pembayaran sejak awal oleh terdakwa yang menunjukan kepatutan dalam melaksanakan perjanjian. Nilai keadilan cukup terpenuhi dalam putusan ini. Secara asas kepastian hukum, dengan dilepasnya terdakwa dari segala tuntutan hukum pidana maka telah didapatkannya kepastian hukum oleh terdakwa mengingat perbuatannya termasuk kedalam perbuatan perdata. Kemudian secara asas kemanfaatan, dengan terpenuhinya asas keadilan serta kepastian hukum maka kepercayaan dalam masyarakat akan bertumbuh terhadap hukum dan penegak hukum.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308270584 . Digilib |
Date Deposited: | 20 Feb 2024 03:43 |
Terakhir diubah: | 20 Feb 2024 03:43 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79102 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |