RIEKE , HONEY DEBORA (2023) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PUTUSAN DIBAWAH MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 119/PID.SUS/2022/PT TJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (362Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FUL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2874Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FUL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2684Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tujuan UU No. 35 Tahun 2009 menunjukkan bahwa narkotika tidak boleh digunakan di luar kepentingan tersebut dan hanya dapat digunakan oleh dokter atau pakar kesehatan yang telah resmi dengan dosis yang tepat. Hal tersebut juga diperjelas dengan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009 bahwa, “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”. Ketentuan pidana dalam penyalahgunaan narkotika, diatur mengenai pidana minimum khusus dan pidana maksimum khusus. Dapat dilihat dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Narkotika 2009 yang rumusannya sebagai berikut : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit “paling Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” Adanya redaksi kalimat “paling singkat 4 (empat) tahun” untuk pidana minimum khusus dan “paling lama 12 (dua belas) tahun” untuk pidana maksimum khusus merupakan penanda bahwa dalam pasal tersebut terkandung ketentuan minimum dan maksimum pemidanaan. Namun dalam penerapannya ada perkara yang diputus dibawah minimum khusus, sehingga dalam hal ini penulis mengkaji masalah yang pertama bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara nomor 119/PID.SUS/2022/PT TJK dan masalah kedua bagaimana pengaruh SEMA No. 3 Tahun 2015 terhadap putusan hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah minimum khusus tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dalam metode penulisannya dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan pengumpulan data melalui kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini didasarkan pada telaah studi kepustakaan dan analisis kasus terkait putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang memberikan pertimbangan positif terhadap Putusan Pengadilan Negeri Menggala dalam perkara narkotika. Peneliti menyoroti tiga aspek pertimbangan hakim, yakni yuridis, sosiologis, dan filosofis, dalam menjatuhkan putusan di bawah minimum khusus. Peradilan Indonesia mengadopsi sistem pembuktian Negatief Wettelijk Bewijstheorie, di mana kesalahan terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim berdasarkan bukti yang sah. Penelitian ini menunjukkan bahwa pedoman hakim dalam memutuskan perkara narkotika di bawah minimum khusus dipengaruhi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2010, yang mengatur terdakwa hanya sebagai pemakai atau penyalahguna narkotika dengan barang bukti relatif kecil. Dari hasil penelitian ini, penulis memberikan saran kepada para hakim untuk selalu mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam memutuskan suatu perkara guna menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak. Penulis juga menyarankan pembaruan terhadap ketentuan alam SEMA agar sejajar dengan undang-undang atau keputusan Mahkamah Konstitusi ketika diperlukan, sehingga penegakan hukum dapat tetap konsisten. Penulis mengkaji apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara narkotika dengan putusan dibawah minimum khusus dengan melihat 3 (tiga) aspek pertimbangan putusan hakim. Menurut penulis majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala dalam menjatuhkan putusan sudah mempertimbangkan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Yang menjadi pedoman pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dibawah minimum khusus berdasarkan peraturan yang berlaku ialah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 pada pembuktian di persidangan dengan ketentuan terdakwa hanya sebagai pemakai atau penyalahgunaan narkotika dan berat barang bukti relatif kecil yang diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2010. Kata kunci : Narkotika, Pidana Minimum Khusus, Pertimbangan Hakim. The purpose of Law no. 35 of 2009 indicates that narcotics should not be used outside of these purposes and can only be used by doctors or authorized health experts in the correct dosage. This is also clarified in Article 7 of Law no. 35 of 2009 that, "Narcotics can only be used for the purposes of health services and/or the development of science and technology". Criminal provisions in narcotics protection regulate special minimum penalties and special maximum penalties. It can be seen in Article 112 Paragraph (1) of ithe 2009 Narcotics Law, the formulation of which is as follows: Every person who, without right or againstithe law, possesses, keeps, controls, or provides Class I non-plant Narcotics, shall be punished with imprisonment for a minimum of 4 (four) years and a maximum of 12 (twelve) years and a fine of at least Rp. 800,000,000.00 (eight hundred million rupiah) and a maximum of Rp. 8,000,000,000.00 (eight billion rupiah).” Theredaction of the sentence "a minimum of 4 (four) years" for a special minimum sentence and "a maximum of 12 (twelve) years" for a special maximum sentence is a sign that the article contains provisions for minimum and maximum sentences. However, in its application there are cases that are decided below the special minimum, so in this case the author examines the first problem, how the judge's legal considerations are in deciding case number 119/PID.SUS/2022/PT TJK and the second problem, how the influence of SEMA No. 3 of 2015 regarding the judge's sentencing for crimes below the minimum specifically for narcotics crimes. This research uses a normative juridical approach in its writing method and the type of data used is secondary data with data collection through the literature. Based on the results of this research and discussion, it is based on a literature review and case analysis related to the decision of the Tanjung Karang High Court which gave positive consideration to the decision of the Menggala District Court in a narcotics case. The researcher highlights three aspects of the judge's consideration, namely juridical, sociological, and philosophical, in imposing a verdict below the special minimum. The Indonesian judiciary adopts the Negatief Wettelijk Bewijstheorie evidentiary system, in which the guilt of the defendant is determined by the judge's belief based on valid evidence. This research shows that judges' guidelines in deciding narcotics cases under the special minimum are influenced by Supreme Court Circular Letter Number 3 of 2015 and SEMA Number 2 of 2010, which regulates defendants only as users or abusers of narcotics with relatively small evidence. From the results of this study, the author provides advice to judges to always consider juridical, sociological, and philosophical aspects in deciding a case in order to create legal certainty, justice, and benefits for all parties. The author also suggests updating the natural provisions of the SEMA to be in line with the law or decisions of the Constitutional Court when necessary, so that law enforcement can remain consistent. The author examines what is the basis for the judge's consideration in deciding narcotics cases with verdicts below the special minimum by looking at 3 (three) aspects of consideration of the judge's decision. According to the author, the judges of the Menggala District Court in handing down the verdict have considered juridical, sociological and philosophical considerations. What guides the judge's consideration in imposing a verdict below the special minimum based on applicable regulations is the existence of Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2015 on evidence at trial provided that the defendant is only a user or abuser of narcotics and the weight of evidence is relatively small as regulated in SEMA Number 2 of 2010. Keywords: Narcotics, Special Minimum Sentence, Judge's Consideration.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308795874 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Feb 2024 04:11 |
Terakhir diubah: | 21 Feb 2024 04:11 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79198 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |