ANNISA, CAHYA UTARI (2024) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN KONTEN PORNOGRAFI DENGAN MOTIF BALAS DENDAM (REVENGE PORN). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1013Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (909Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kemajuan teknologi membawa suatu perkembangan terhadap kehidupan bermasyarakat. Namun di balik kemajuan itu, telah melahirkan keresahan-keresahan baru dengan munculnya kejahatan dalam bentuk Cybercrime, salah satunya adalah revenge porn. Selama ini belum adanya spesifikasi aturan mengenai pornografi balas dendam, sehingga tidak adanya upaya preventif untuk mencegah tindak pidana revenge porn ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyebarluasan konten pornografi dengan motif balas dendam (revenge porn) dan apakah faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyebarluasan konten pornografi dengan motif balas dendam (revenge porn). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data menggunakan data primer yang didapatkan di lapangan dan data sekunder dari berbagai bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik pada Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap kasus revenge porn ini dilakukan dengan tiga tahapan yaitu: Pertama, Tahap Formulasi, yaitu tahap pembuat undang-undang dalam kasus ini yaitu UU Pornografi dan UU ITE; Kedua, Tahap Aplikasi, yaitu tahap penegakan hukum pidana oleh aparat-aparat penegak hukum mulai dari kepolisian hingga pengadilan; Ketiga, Tahap Eksekusi, yaitu tahap penegakan hukum secara konkret oleh aparat-aparat pelaksana pidana, dalam kasus ini pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penegakan hukum pidana terhadap kasus revenge porn masih terdapat beberapa faktor yang menghambat, meliputi faktor substansi dimana dalam UU ITE pengaturan tentang cyberporn masih sangat terbatas sekali. Faktor penegak hukum, penyidik Polri masih sangat minim dalam penguasaan operasional komputer. Faktor sarana dan prasarana, minimnya fasilitas penunjang alat bukti elektronik. Faktor masyarakat, masyarakat yang enggan untuk melapor jika mengetahui kejahatan cyberporn. Faktor kebudayaan, budaya malu yang masih melekat dijiwa masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kesusilaan. Berdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran kepada penegak hukum harus memahami perkembangan kejahatan dan menguasai teknologi informasi. Dalam hal ini meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime dan berkaitan dengan faktor penghambat terhadap pencegahan cyberporn, disarankan kepada pemerintah agar mengambil kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang ada yaitu dengan memperbaiki substansi hukum tentang cyberpon khususnya dalam hal pembahasan pada UU ITE. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pornografi Balas Dendam, Revenge Porn.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308694516 . Digilib |
Date Deposited: | 22 Feb 2024 08:02 |
Terakhir diubah: | 22 Feb 2024 08:02 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79233 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |