UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP SUAP MENYUAP PENGATURAN SKOR (MATCH FIXING) DALAM SEPAK BOLA NASIONAL

ALFAJAR , MUHAMAD MAIGEL (2024) UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP SUAP MENYUAP PENGATURAN SKOR (MATCH FIXING) DALAM SEPAK BOLA NASIONAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (361Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2569Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2497Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pengaturan skor (match fixing) adalah sebuah pengaturan pertandingan sepak bola untuk mendapatkan keuntungan secara materil dan immaterial. Berdasarkan pandangan FIFA bahwa pengaturan skor yang terjadi dalam dunia sepak bola ini biasanya sudah direncanakan secara kriminal yang termasuk dalam kejahatan korupsi secara personal bahkan kelompok. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu, bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana suap menyuap terhadap pengaturan skor (match fixing), dan faktor apakah yang menjadi penghambat dalam penanggulangan tindak pidana pengaturan skor. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan hukum normatif, dengan melakukan teknik pendekatan kepustakaan yang bersumber dari perundangundangan, buku-buku, dokumen resmi dan penelitian yang berhubungan dengan match fixing. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta dianalisis secara deskritif kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa upaya penanggulangan terhadap pelaku pengaturan skor sudah dilakukan melalui dua cara yaitu dengan penarapan sanksi administratif dan juga sanksi pidana, sanksi administratif berupa sanksi denda dan larangan berkecimpung didalam dunia olahraga khususnya sepak bola sementara waktu bahkan bisa sampai seumur hidup tidak bisa kembali beraktivitas pada ruang lingkup sepak bola, lalu ada sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku praktik pengaturan skor yaitu menggunakan undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang suap menyuap dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kemudian yang menjadi faktor penghambat ada dari faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, dan juga faktor masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah dalam menanggulangi match fixing hukum pidana harus dijadikan sebagai ultimum remedium yang berarti pemerintah harus dapat menggunakan dan melibatkan instrumen hukum pidana untuk menangani permasalahan pengaturan skor guna menanggulangi pengaturan skor karena kurang efektif jika hanya menghukum secara administratif saja. Lalu perlunya penambahan personel satgas anti mafia bola dan juga penambahan alat-alat forensik yang berguna untuk mempercepat proses pembuktian dalam menangani pengaturan skor (match fixing). Kata Kunci: Suap Menyuap, Pengaturan Skor, Sepak Bola.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308594051 . Digilib
Date Deposited: 22 Feb 2024 08:11
Terakhir diubah: 22 Feb 2024 08:11
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79239

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir