UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BURUH PT PHILIPS SEAFOOD DI KOTA BANDAR LAMPUNG

AZ ZAHRA , BERLIANTI AFRIANDI (2024) UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BURUH PT PHILIPS SEAFOOD DI KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (201Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2356Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2134Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi pada buruh PT Philips Seafood Indonesia (PT PSI) di Kota Bandar Lampung disebabkan oleh ketidakpuasan perusahaan terhadap kinerja 40 buruh wanita pengupas kulit udang berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) yang tidak memenuhi standar perusahaan berdasarkan evaluasi atau penilaian kinerja mingguan pada bulan Agustus, September, Oktober dan November 2022 sehingga berdampak kepada target perusahaan yang menurun, walaupun sebenarnya terdapat indikator pandemi Covid-19 sehingga menyebabkan pula kondisi keuangan perusahaan makin memburuk. Hal ini dianggap tidak dapat dijadikan dasar yang jelas atas pengabdian masa kerja buruh selama puluhan tahun, adanya indikasi pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) karena PHK dilakukan setelah Serikat Buruh PT PSI mengajukan 87 orang pekerja harian diangkat menjadi pekerja permanen, sehingga buruh yang diberhentikan meminta untuk dipekerjakan kembali karena sejak September 2022 para buruh tersebut secara berangsur-angsur dirumahkan. Benefit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diputus secara sepihak oleh manajemen perusahaan pada 14 Desember 2022 dengan keterangan pada aplikasi personal “keluar atas kemauan sendiri”, lantas dengan adanya perselisihan tersebut terdapat dua permasalahan, yaitu bagaimana upaya penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja buruh PT Philips Seafood Indonesia Lampung Plant di Kota Bandar Lampung? dan apa faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja buruh PT Philips Seafood Indonesia Lampung Plant di Kota Bandar Lampung? Tujuan penelitian untuk mengetahui penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui bipartit dan tripartit yang telah dilakukan secara bertahap hingga pada bulan Februari 2023 mediator Disnaker Kota Bandar Lampung mengeluarkan sebuah anjuran. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dan yuridis empiris. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Sengketa Tenaga Kerja, Upaya Penyelesaian.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308452804 . Digilib
Date Deposited: 23 Feb 2024 03:20
Terakhir diubah: 23 Feb 2024 03:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79389

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir