PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG

AURELLI , TANIA RAMADHINE (2024) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1165Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (998Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pemberlakuan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dimaksudkan untuk mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat. Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah penerapan kebijakan restorative justice terhadap tindak pidana penipuan, dan (2) Apakah faktor penghambat dalam penerapan kebijakan restorative justice terhadap tindak pidana penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Penyidik Direktorat Reserses Kriminal Khusus Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan tahapan seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Selanjutnya analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan simpulan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menujukkan: (1) Penerapan kebijakan restorative justice terhadap tindak pidana penipuan dilaksanakan oleh Kepolisian dengan landasan yuridis yaitu Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, landasan filosofis yaitu adanya kesadaran dan cita hukum masyarakat yang menghendaki perdamaian dan landasan sosiologis yaitu adanya kesediaan masyarakat untuk menyelesaikan suatu perselisihan secara kekeluargaan. menjadi mediator antara pihak pelaku dan korban dalam tindak pidana tersebut. Kebijakan restorative justice tersebut dilaksanakan kepolisian dengan cara memediasi para pihak yang menyepakati adanya perdamaian dengan adanya pemahaman bahwa penyelesaian perkara pidana tidak harus dengan pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana. Penggunaan pendekatan restorative justice juga sesuai dengan adanya adanya kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepolisian, sehingga Kepolisian berwenang untuk menempuh upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan demi kepentingan para pihak dan masyarakat pada umumnya. (2) Faktor-faktor penghambat penerapan kebijakan restorative justice terhadap tindak pidana penipuan adalah faktor sarana dan masyarakat. Hambatan faktor sarana adalah data yang diserahkan oleh para pihak yang terlibat dalam tindak pidana penipuan tidak lengkap. Hambatan faktor masyarakat adalah karakter personal yang tidak mendukung perdamaian, yaitu mencari kesalahan dan kelemahan pihak lain sehingga perdamaian tidak menemukan titik terang. Selain itu dalam hal satu atau kedua belah pihak mengundurkan diri maka proses perdamaian akan mengalami kegagalan. Hambatan paling dominan adalah faktor masyarakat, sebab kedua belah pihak yang terlibat dalam tindak pidana sangat menentukan keberhasilan restorative justice. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Kepolisian dalam proses mediasi sebagai upaya restorative justice disarankan untuk secara proporsional menempatkan diri sebagai pihak yang netral dan mejadi penengah antara kedua belah pihak. Hal ini penting dilakukan agar proses perdamaian yang terjadi antara kedua belah pihak benar-benar dilandasi oleh maksud yang baik dan keinginan yang tulus dari kedua belah pihak, serta tetap bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. (2) Pihak pelaku maupun korban yang terlibat dalam perkara penipuan hendaknya memilih penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, mengingat penyelesaian perkara melalui peradilan memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Penyelesaian perkara dengan proses perdamaian hendaknya dipilih dalam rangka mencari jalan keluar terbaik dan saling menguntungkan (win win solution) bagi kedua belah pihak. Kata Kunci: Restorative Justice, Penipuan, Pinjaman Prapensiun

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308053199 . Digilib
Date Deposited: 23 Feb 2024 06:16
Terakhir diubah: 23 Feb 2024 06:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79459

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir