ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI (Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor : 187/Pid.B/2021/PN Tjs)

LILIS, MUKTI ARTA (2024) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI (Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor : 187/Pid.B/2021/PN Tjs). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (202Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1374Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1268Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana pembunuhan merupakan suatu tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melanggar hukum. Putusan yang telah di upload pada website resmi Pengadilan Negeri Gunung Sugih No : 314 /Pid.B/2022/PN.Gns dan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No :187/Pid.B/2021/PN.Tjs terdapat hal yang menarik pada putusan ini yaitu jika dilihat bagaimana kronologi kedua kasus pembunuhan itu terjadi, terdapat adanya kesamaan unsurunsur pada tindak pidana yang sudah dilakukan oleh pelaku, namun pada penjatuhan hukumannya hakim dalam hal ini menjatuhkan hukuman yang berbeda. Pada kasus l dikenakan pidana selama 12 tahun penjara, sedangkan pada kasus ll dikenakan pidana selama 15 tahun penjara. Permasalahan pada penulisan skripsi ini adalah bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan, serta bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara kepada Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, dan Polri pada Kepolisian Resor Lampung Tengah, serta Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur,dan dokumen resmi terkait penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Buku II Bab XIX yang mencakup Pasal 338 KUHP sampai dengan Pasal 350 KUHP. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan apabila terdapat unsur-unsur dengan rencana terlebih dahulu maka pelaku akan dijatuhi Pasal 340 KUHP yaitu berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan telah menggunakan pertimbangan yuridis,filosofis, dan sosiologis. Secara yuridis pidana yang telah dijatuhkan sudah sesuai dengan asas kepastian hukum, karena hakim menggunakan Pasal 338 dan 340 KUHP yang mana terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari kedua Pasal tersebut, sedangkan secara filosofis hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan adalah sebagai bentuk pemidanaan terhadap terdakwa. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa korban telah meninggal dunia, adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam proses persidangan dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Disarankan perlunya pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tidak hanya terpaku pada pertimbangan yuridis, filosofis,dan sosiologis, akan tetapi hakim dalam menjatuhkan pidana harus berlandaskan pula pada teori-teori yang mana penulis mengkaitkan pertimbangan hakim menggunakan teori keseimbangan, yang mana teori ini dikemukakan oleh Mackenzie, hakim dalam menjatuhkan suatu hukuman harus dirumuskan dalam pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan penjatuhan pidana bagi terdakwa, dimana kepentingan masyarakat dirumuskan dalam hal hal yang memberatkan, dan kepentingan terdakwa dirumuskan pada hal-hal yang meringankan. Maka dari itu adanya hal-hal yang meringankan dan juga memberatkan dalam suatu perkara ini menjadi faktor pertimbangan bagi hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Kata Kunci: Pemidanaan, Pertimbangan Hakim, Pembunuhan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308206594 . Digilib
Date Deposited: 23 Feb 2024 07:10
Terakhir diubah: 23 Feb 2024 07:10
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79498

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir