PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN JASA YANG TIDAK SESUAI DENGAN PROMOSI OLEH PENGUSAHA FINANCIAL TECHNOLOGY ILEGAL

Tri, Lestari (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN JASA YANG TIDAK SESUAI DENGAN PROMOSI OLEH PENGUSAHA FINANCIAL TECHNOLOGY ILEGAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (162kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Tindak pidana memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan promosi oleh pengusaha financial technology illegal merupakan salah satu masalah yang cukup serius yang dapat merugikan masyarkat, penawaran yang menarik didalam promosi yang diberikan oleh perusahaan financial technology illegal membuat masyarakat tertarik untuk melakukan pinjaman tanpa mengetahui legalitas perusahaan tersebut. Hal ini mengakibatkan banyaknya masyarakat yang menjadi korban suku bunga yang tinggi serta penagihan yang menyalahi aturan oleh penrusahaan financial technology ilegal dan membuat masyarakat penerima pinjaman menjadi stres. Permasalahan skripsi ini adalah : Bagaimana Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Memperdagangkan Jasa Yang Tidak Sesuai Dengan Promosi Oleh Pengusaha Financial Technology Ilegal dan Faktor apa saja yang mempengaruhi Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Memperdagangkan Jasa Yang Tidak Sesuai Dengan Promosi Oleh Pegusaha Financial Technology Ilegal. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka dan studi lapangan dengan mewawancarai narasumber. Narasumber teridiri dari pihak Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung dan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Data penelitian dianalisis secara kualitatif, Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini adalah : 1. Penegakan hukum terhadap tindak pidana memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan peromosi oleh pengusaha financial technology illegal telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan promosi oleh pengusaha financial technology illegal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan melalui dua upaya, yakni upaya prefentif dengan melakukan upaya pencegahan dengan edukasi dan sosialisasi serta pemantauan potensi dugaan tindakan melawan hukum dan upaya represif yaitu masyarakat yang menjadi korban tindak pidana financial technology illegal dapat langsung membuat laporan kekepolisian 2. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan promosi oleh pengusaha financial technology illegal yaitu faktor hukum, sarana fasilitas dan kesadaran masyarakat. Saran dari penelitian ini adalah diperlukannya regulasi mengenai financial technology ilegal serta sarana dan fasilitas yang memadai agar penegakan hukum terhadap financial technology ilegal dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berjalan sebagaimana mestinya dan hendaknya masyarakakat serta para pelaku usaha memiliki kesadaran hukum. Serta masyarakat yang sudah terlanjur terjerat financial technology ilegal hendaknya melapor kepada pihak yang berwenang untuk membantu pengakan hukum terhadap perusahaan fintech ilegal. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Financial Technology Ilegal, Fintech

Item Type: Other
Subjects: ?? 300 ??
?? 340 ??
?? 345 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: Lestari Tri
Date Deposited: 23 Feb 2024 08:24
Last Modified: 23 Feb 2024 08:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79512

Actions (login required)

View Item View Item