ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH BANK SYARIAH MANDIRI TERHADAP KESALAHAN LAPORAN SISTEM INFORMASI DEBITUR (Studi Putusan Perkara Nomor 1609/Pdt.G/2017/PA.Tmk)

Sholikhul , Huda (2024) ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH BANK SYARIAH MANDIRI TERHADAP KESALAHAN LAPORAN SISTEM INFORMASI DEBITUR (Studi Putusan Perkara Nomor 1609/Pdt.G/2017/PA.Tmk). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img] File PDF
2. TESIS FULL .pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1085Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (987Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perbuatan Melawan Hukum merupakan perbuatan melawan yang undang-undang dan bertentangan dengan hak orang lain yang mengakibatkan kerugian, seperti kasus yang ada dalam Putusan Perkara Nomor 1609/Pdt.G/2017/Pa.Tmk. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum Bank Syariah Mandiri Terhadap Bregas Bayuardhi, untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan perbuatan kesalahan laporan Sistem Informasi Debitur sebagai perbuatan melawan hukum, untuk menganalisis akibat hukum terhadap perbuatan melawan hukum oleh Bank Syariah Mandiri terkait kesalahan laporan Sistem Informasi Debitur (Studi Pada Putusan Nomor 1609/Pdt.G/2017/Pa.Tmk). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Data dan sumber data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi dokumen. Metode pengolahan data melalui pemeriksaan data dan sistematika data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: bentuk Perbuatan Bank Syariah Mandiri Cabang Tasikmalaya terhadap Bregas Bayuardhi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan Laporan Sistem Informasi Debitur (BI Checking) yaitu telah memberikan laporan Debitur atas nama Bregash Bayuardhi yang tidak akurat kepada Bank Indonesia. Pertimbangan hakim berdasarkan duduk perkara, tinjauan hukum dan berdasarkan amar putusan dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu telah lalai atau tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan baik sehingga berakibat merugikan pihak debitur/Penggugat sehingga atas perbuatan tersebut majelis hakim memutuskan untuk mewajibkan Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat (debitur) serta membayar seluruh biaya perkara.dan saran Kepada Pihak Tergugat untuk lebih teliti lagi dan dapat dengan baik dalam menerapkan Prinsip Kehati-hatian yang telah diatur didalam dunia Perbankan, terlebih berkaitan dengan Laporan Sistem Informasi debitur, khususnya mengenai BI Checking dan umumnya semua yang berkaitan dengan dunia perbankan. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Kesalahan, Sistem Informasi Debitur.

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 2308589094 . Digilib
Date Deposited: 23 Feb 2024 09:16
Terakhir diubah: 23 Feb 2024 09:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79518

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir