PRAKTEK GADAI TANAH PERTANIAN SEBAGAI LEMBAGA SOSIAL DI DESA WONO AGUNG KABUPATEN TULANG BAWANG

RASWANTO, 2012011161 (2024) PRAKTEK GADAI TANAH PERTANIAN SEBAGAI LEMBAGA SOSIAL DI DESA WONO AGUNG KABUPATEN TULANG BAWANG. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (2025Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2022Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2025Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Gadai tanah pertanian menurut Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian diartikan sebagai suatu bentuk transaksi jaminan yang dilakukan dengan cara menggadaikan atau menjaminkan tanah pertanian. Dalam gadai tanah pertanian, lembaga sosial dapat berperan sebagai lembaga yang memfasilitasi proses pemberian pinjaman dengan agunan tanah guna mengevaluasi pelaksanaan gadai dan memetakan alasan gadai tanah pertanian. Rumusan masalah penelitian ini Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan gadai tanah pertanian di Desa Wono Agung Kabupaten Tulang Bawang? Kedua, Apakah gadai tanah pertanian sebagai lembaga sosial dapat menjadi jalan keluar terhadap kesulitan ekonomi masyarakat Desa Wono Agung? Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen- dokumen resmi, dan sumber lain yang erat kaitannya dengan permasalahan yang diteliti serta melakukan wawancara langsung dengan informan melalui studi lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, pelaksanaan gadai tanah pertanian dilakukan dengan dua cara, yaitu secara tertulis sesuai dengan aturan pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960. Masyarakat Desa Wono Agung menggadaikan tanah pertanian karena kurangnya modal, biaya pendidikan, memperluas lahan pertanian, masalah ekonomi dan kebutuhan mendesak lainnya. Hambatan dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian disebabkan oleh kedua belah pihak yaitu penerima gadai dan pemilik tanah pertanian. Kedua, Gadai tanah pertanian menjadi jalan keluar yang efektif terhadap kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat Desa Wono Agung karena memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat pertanian. Manfaat gadai tanah pertanian tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, melainkan juga memberi dampak sosial yang posistif bagi masyarakat. Kata Kunci: Praktek, Gadai Tanah Pertanian, Lembaga Sosial Agricultural land pledge according to Law No. 56/1960 on the Determination of Agricultural Land Area is defined as a form of collateral transaction carried out by mortgaging or pledging agricultural land. In agricultural land pawning, social institutions can act as institutions that facilitate the process of providing loans with land collateral in order to evaluate the implementation of pawning and map the reasons for agricultural land pawning. The formulation of this research problem First, How is the implementation of agricultural land pawning in Wono Agung Village, Tulang Bawang Regency? Second, Can agricultural land pawning as a social institution be a way out of the economic difficulties of the people of Wono Agung Village? This research uses an empirical normative approach, namely an approach that is carried out by analyzing laws and regulations, official documents, and other sources that are closely related to the problems studied and conducting direct interviews with respondents through field studies. The results showed that First, the implementation of agricultural land pawning is carried out in two ways, namely orally and in writing in accordance with the rules in article 7 of Law Number 56 of 1960. The people of Wono Agung Village pawn agricultural land due to lack of capital, education costs, expanding agricultural land, economic problems and other urgent needs. Obstacles in the implementation of agricultural land pawning are caused by both parties, namely the pawn recipient and the owner of the agricultural land. Second, agricultural land pawning is an effective way out of the economic difficulties faced by the people of Wono Agung Village because it has a significant role in improving the welfare and economy of the agricultural community. The benefits of agricultural land pawning are not only limited to the economic aspect, but also have a positive social impact on the community. Keywords: Practice, Agricultural Land Pawn, Social Institution

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308383795 . Digilib
Date Deposited: 29 Feb 2024 05:25
Terakhir diubah: 29 Feb 2024 05:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79586

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir