ANALISIS PERAN JAKSA DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung)

Hardiansyah, Utama (2024) ANALISIS PERAN JAKSA DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (647Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1215Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1215Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meskipun telah memilik aturannya tersendiri, Jaksa sebagai penuntut dapat mengupayakan alternatif penyelesaian yaitu melalui keadilan restoratif. Dalam penelitian ini tindak pidana KDRT yang dilakukan adalah Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004. Kejaksaan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah terpenuhinya beberapa persyaratan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran jaksa dalam penerapan restorative justice terhadap penyelesaian perkara KDRT dan apakah faktor penghambat peran jaksa dalam penerapan restorative justice pada perkara KDRT. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan ditunjang dengan pendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini penegak hukum terkait. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dan Akademisi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Peran Normatif jaksa adalah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan penerapan restorative justice bagi jaksa telah tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peran faktual jaksa adalah menjalankan fungsi dan wewenangnya seperti melakukan penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan memutuskan apa hukuman yang tepat dalam suatu perkara. peran idealnya jaksa dapat menanggulangi suatu perkara tindak pidana sesuai dengan kedudukan serta sistem hukumnya sehingga jaksa dapat menangani suatu perkara yang ada diwilayah hukumnya dengan baik. Berjalannya restorative justice juga harus memenuhi persyaratan seperti tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam tidak lebih dari 5 tahun. Dalam penelitian ini hambatan yang ditemui jaksa berasal dari faktor masyarakat itu sendiri, karena baik korban maupun pelaku tidak benar-benar memahami itu restorative justice dan bagaimana proses penerapannya, sehingga jaksa dituntut untuk lebih sabar dan memberikan pengertian lebih mengenai proses pelaksanaan restorative justice itu sendiri. Selain ada faktor-faktor lain yang dapat menghambat jaksa, yaitu faktor hukum dimana belum ada aturan khusus mengenai restorative justice pada KDRT, dari segi penegak hukum hambatan yang sering dijumpai adalah keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain, terutama pada KDRT yang bertujuan mendamaikan kembali hubungan keluarga. Kemudian dari faktor Sarana dan fasilitas hambatan yang sering dijumpai berupa peralatan yang kurang memadai. Sedangkan dari faktor kebudayaan yang terkadang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, namun tentunya masyarakat harus senantiasa berperan dalam perkembangan hukum untuk menjaga nilai ketertiban dan ketenteraman di masyarakat. Faktor-faktor tersebut saling berkaitan erat satu sama lain karena menjadi hal pokok dalam proses penyelesaian perkara KDRT maupun dalam penegakan hukum lainnya. Saran dari penelitian ini adalah membangun persepsi yang sama dalam penanganan KDRT melalui Restorative Justice, maka Pemerintah diharapkan dapat membuat suatu aturan atau regulasi yang dapat dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian KDRT melalui restorative justice. Pemerintah melalui aparat penegak hukum juga perlu untuk lebih mensosialisasikan tentang pentingnya edukasi mengenai KDRT terutama untuk calon pasangan suami istri, Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya KDRT. Kejaksaan juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas aparat penegak hukumnya sehingga jaksa dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Kata Kunci : Peran Jaksa, Restorative Justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308876062 . Digilib
Date Deposited: 01 Mar 2024 02:20
Terakhir diubah: 01 Mar 2024 02:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79603

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir