ANALISIS PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PINJAMAN SHOPEE PAYLATER BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

DEWI, NOVIYANTI (2024) ANALISIS PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PINJAMAN SHOPEE PAYLATER BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
2. TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1292Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1180Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Maraknya market place yang mempunyai fasilitas paylater dalam pembayaran dikenal juga dengan pinjaman online membuat masyarakat lebih mudah melakukan transaksi pinjaman secara online. Namun disisi lain pinjaman online itu dapat menyebabkan beberapa permasalahan hukum salah satunya perjanjian yang tidak dipahami masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji dalam sudut pandang perjanjian bagaimanakah pengaturan hukum perjanjian pada layanan pemberian kredit secara online pada platform shopee, dan bagaimanakah prinsip kehati-hatian dalam shopee paylater sebagai penyedia, pengguna, dan regulator OJK pada platform shopee. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative (normative law research) dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum perjanjian pada dasarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata salah satunya pada Pasal 1320 KUHPerdata yakni sepakat, cakap hukum, objek hal tertentu, dan kausa yang halal, selain hal diatas diatur juga dalam UU ITE yakni UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan POJK No.10/05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Penyedia yaitu shopee paylater sudah memberikan prinsip kehati-hatian dalam prakteknya yaitu 5C meliputi, Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy dalam rangka adanya pencegahan wanprestasi dalam transaksi pinjaman online shopee paylater. Selanjutnya terdapat lembaga pengawasan yakni OJK dan Bank Indonesia yang memberikan prinsip kehati-hatian dengan cara memverifikasi keabsahan dengan sistem informasi debitur. Sehingga peneliti memberikan saran bahwa hendaknya OJK memberikan sosialisasi kepada masyarakat terhadap pinjam-meminjam secara online dan memberitahu dengan adanya dampak-dampak yang akan dialami apabila masyarakat yang mendaftar pinjaman online melakukan wanprestasi. Kata Kunci: Pinjaman Paylater, Prinsip Kehati-hatian, Regulasi OJK

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 2308295966 . Digilib
Date Deposited: 13 Mar 2024 02:40
Terakhir diubah: 13 Mar 2024 02:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79642

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir