Shela , Handayani (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Di Polres Lampung Tengah). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (165Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (6Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (6Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana pembunuhan merupakan suatu perbuatan melanggar hukum, sehingga aparat penegak hukum harus melaksanakan penegakan hukum terhadap pelakunya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam Putusan Nomor: 314/Pid.B/2022/PN.Gns menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suryanto Bin Suyani dengan pidana selama 12 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Ahmad Karnain. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku anggota polri dalam tindak pidana pembunuhan (Studi Kasus di Polres Lampung Tengah), apakah faktor- faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan (Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Kepolisian Resor Lampung Tengah, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan Hakim Pengadilan Negeri Lampung Tengah. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan pada Putusan Nomor: 314/Pid.B/2022/PN.Gns dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana, yang meliputi penyidikan yang dilakukan Kepolisian setelah menerima laporan dari korban dan tindakan penyidikan disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dakwaan dan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan, dilakukan Kejaksaan dan dituangkan dalam surat dakwaan dengan tuntutan sesuai dengan Pasal 338 KUHP, dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim yaitu dengan pidana selama 12 (dua belas) tahun penjara. Faktor penghambat penegakan huku m terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan pada Putusan Nomor: 314/Pid.B/2022/PN.Gns terdiri dari: Faktor aparat penegak hukum, bahwasannya kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik, faktor sarana yaitu tidak adanya sarana laboratorium forensik di Polres Lampung Tengah, faktor masyarakat yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi, faktor budaya yaitu masih adanya nilai-nilai toleransi yang dianut masyarakat untuk menempuh jalur di luar hukum positif untuk menyelesaikan suatu tindak pidana. Saran dalam penelitian ini adalah: Aparat penegak hukum (Penyidik Kepolisian, Jaksa dan Hakim) hendaknya melaksanakan penegakan hukum dengan sebaik- baiknya secara jujur dan bertanggung jawab. Sarana prasarana berupa Laboratorium Forensik hendaknya mulai direalisasikan oleh Kepolisian, sehingga tidak menghambat proses penyidikan. Masyarakat disarankan untuk berperan serta secara aktif dalam membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Polri, Pembunuhan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308542437 . Digilib |
Date Deposited: | 20 Mar 2024 05:19 |
Terakhir diubah: | 20 Mar 2024 05:19 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79708 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |