JERI, WIJAYA (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR RETAIL DALAM PRAKTIK MANIPULASI PASAR DI PASAR MODAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK_JERI WIJAYA.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL_JERI WIJAYA.pdf Restricted to Hanya staf Download (1633Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN_JERI WIJAYA.pdf Download (1380Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
UU No. 8 Tahun 1995 mengatur praktik manipulasi pasar sebagai tindak kejahatan pasar modal yang dapat merugikan investor retail. OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. Pembaharuan hukum dalam UU No.4 Tahun 2023 diharapkan memberi keadilan dan kepastian hukum, serta memperkuat kewenangan OJK untuk melindungi investor retail. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap investor retail dalam transaksi jual beli saham di pasar sekunder dan bagaimana kewenangan OJK terkait praktik manipulasi pasar. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Metode pengolahan data melalui identifikasi, pemeriksaan, rekonstruksi dan sistematika data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan investor retail memperoleh perlindungan hukum dengan penerapan prinsip keterbukaan informasi dan good corporate governance, pengakuan hak dan status investor retail dalam perusahaan, pembelian kembali saham oleh perseroan atas aksi korporasi, serta perlindungan transaksi jual beli saham elektronik yang memberikan kepastian hukum. UU Pasar Modal melindungi investor retail dengan mengawasi pihak-pihak di pasar modal, mencegah monopoli saham dan penyebaran informasi tidak benar, serta upaya hukum melalui gugatan perdata, sanksi administratif dan sanksi pidana. UU No. 4 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada OJK untuk mewajibkan keterbukaan informasi bagi emiten dengan aset skala kecil, mengawasi kegiatan pasar modal dan memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat, serta membantu investor retail mendapatkan keadilan hukum yang diperoleh dari ganti kerugian sukarela dan disgorgement fund, atas kerugian yang timbul dari praktik manipulasi pasar.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Investor Retail, Manipulasi Pasar Law No. 8 of 1995 regulates the practice of market manipulation as a capital market crime that can harm retail investors. OJK has the authority to regulate and supervise capital market activities based on Law No. 21 of 2011. The legal reform in Law No.4 of 2023 is expected to provide justice and legal certainty, and strengthen OJK's authority to protect retail investors. This research will examine how legal protection of retail investors in buying and selling shares in the secondary market and how OJK's authority related to market manipulation practices. This type of research is normative juridical research with descriptive research type. The problem approach used is a statute approach. The data used is secondary data. Data collection method through library research. Data processing methods through identification, examination, reconstruction and systematization of data analyzed qualitatively. The results of the research and discussion of retail investors obtain legal protection by applying the principles of information disclosure and good corporate governance, recognition of the rights and status of retail investors in the company, repurchase of shares by the company for corporate action, and protection of electronic stock trading transactions that provide legal certainty. The Capital Market Law protects retail investors by supervising parties in the capital market, preventing stock monopoly and dissemination of false information, as well as legal remedies through civil suits, administrative sanctions and criminal sanctions. Law No. 4 of 2023 authorizes OJK to require information disclosure for issuers with small-scale assets, supervise capital market activities and provide financial education to the public, and help retail investors obtain legal justice obtained from voluntary compensation and disgorgement funds, for losses arising from market manipulation practices. Keywords: Legal Protection, Retail Investors, Market Manipulation
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308114413 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Mar 2024 07:37 |
Terakhir diubah: | 21 Mar 2024 07:37 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79745 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |