FUTRI , AYU CAHYANI (2024) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN LEBIH RINGAN DARI TUNTUTAN JPU TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi kasus Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (1765Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1766Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1771Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Seorang Hakim harus mempertimbangkan faktor-faktor yang ada dalam diri Terdakwa, apakah Terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang telah dituduhkan kepada dirinya pertimbangan-pertimbangan itu harus dimiliki oleh seorang Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, Putusan Hakim dalam Pasal 183 KUHAP menyebutkan bahwa: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lebih ringan tuntutan JPU terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana 2) Apakah putusan lebih ringan dari tuntutan JPU yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku pembunuhan berencana telah mencerminkan nilai-nilai keadilan substantif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Prosedur pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini yaitu Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A, Jaksa padaa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Dosen Fakultas Hukum Bagian Pidana Universitas Lampung dan Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Ratu Pemerhati Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat disimpulkan: 1) Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam penjatuhan pidana yang lebih rendah dari penuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dapat dilihat dalam dua aspek pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusannya adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan oleh Undang-Undang ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat dalam putusan misalnya dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal-pasal dalam peraturan hukum sedangkan Pertimbangan Non Yuridis adalah pertimbangan yang didasarkan pada beberapa faktor seperti latar belakang perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, serta dampak dari perbuatan terdakwa. 2) Pelaksanaan Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/PN.JKT SEL telah memenuhi rasa keadilan substantif, sebab seorang hakim dalam menjatuhi pidana tidak hanya berpedoman pada Undang- Undang tetapi faktor non yuridis yaitu ketentuan norma yang berkembang di masyarakat sehingga perbuatan yang dilakukan pelaku setimpal dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Saran dalam penelitian ini adalah Hakim hendaknya dalam menjatuhkan pidana selalu memperhatikan tujuan pemidanaan, bukan hanya sebagai pembalasan. Hakim dalam memberikan putusan hendaknya mempertimbangkan berbagai aspek agar dapat memperoleh nilai keadilan di tengah masyarakat yang sesungguhnya. Tidak hanya terbelenggu oleh formalitas prosedural atau pasal- pasal atau ketentuan perundang-undangan tetapi juga dengan pertimbangan non yuridis dan hati nurani hakim itu sendiri. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pelaku, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308247164 . Digilib |
Date Deposited: | 02 Apr 2024 06:33 |
Terakhir diubah: | 02 Apr 2024 06:33 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79900 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |