ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DIJADIKAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung)

Andre , Gunawan (2024) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DIJADIKAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2340Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2213Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan salah satu perbuatan yang sangat buruk dalam pelanggaran harkat dan martabat manusia. Praktik jual beli manusia terutama pada perempuan dan anak sudah lama terjadi serta mengalami perubahan bentuk dan pola penjaringan korban yang lebih rapi dan terstruktur dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam tentang upaya perlindungan hukum dan pemulihan bagi anak korban tindak pidana perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi perbaikan dan peningkatan perlindungan terhadap hak-hak anak di masa depan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks komersial dan Apakah faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks komersial. Metode penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan menggunakan data primer dan data sekunder. Narasumber penelitian ini terdiri dari Unit PPA Polresta Bandar Lampung, Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, dan Lembaga Advokasi Anak dan Perempuan DAMAR Lampung. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Preventif adalah Perlindungan yang diberikan dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran/tindak pidana. Hadirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi Langkah perlindungan hukum preventif yang diberikan oleh pemerintah. Perlindungan hukum represif bisa dilakukan jika pelanggaran sudah terjadi. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan pada anak korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Andre Gunawan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 antara lain dalam Pasal 59 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus Anak. Secara singkat, berdasarkan Pasal 68 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan pula bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat 2 huruf h dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks komersial yaitu terdapat lima faktor yang diantaranya adalah faktor undang-undang, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor budaya dan faktor masyarakat. Faktor sarana dan fasilitas merupakan faktor yang paling menghambat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan orang. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sarana dan fasilitas yang memadai. Keterbatasan operasional, biaya perawatan kesehatan, serta kurangnya ruang khusus bagi anak korban tindak pidana perdagangan orang menjadi hambatan dominan dalam memberikan perlindungan hukum. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum terkait bisa semakin berkolaborasi dalam memberikan perlindungan hukum baik secara preventif maupun refresif serta pemerintah juga perlu mengkaji lebih dalam terkait apa yang harus dilakukan guna mengurangi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum khususnya hambatan dalam memenuhi sarana dan fasilitas yang belum memadai dalam menunjang perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks komersial. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Korban, Perdagangan Orang

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308636008 . Digilib
Date Deposited: 04 Apr 2024 03:11
Terakhir diubah: 04 Apr 2024 03:11
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/79944

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir