Thasya Gheri, Sonya (2022) IMPLEMENTASI KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELIPATGANDAAN HARGA MASKER SAAT BENCANA COVID-19. Hukum, Universitas Lampung.
Full text not available from this repository. (Minta salinan)Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Masker sebagai salah satu barang yang sangat dibutuhkan pada masa pandemi menjadikan tidak sedikit pelaku usaha memanfaatkan situasi untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menimbun serta melipatgandakan harga masker berkali lipat. Tindak pidana tersebut dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 107 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 10 juncto Pasal 62 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah implementasi ketentuan pidana terhadap pelaku pelipatgandaan harga masker saat bencana Covid-19? Apakah faktor penghambat implementasi ketentuan pidana terhadap pelaku pelipatgandaan harga masker saat bencana Covid-19? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara menggunakan pedoman tertulis terhadap narasumber yang telah ditentukan. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa, implementasi ketentuan pidana terhadap pelaku pelipatgandaan harga masker saat bencana Covid-19 dilakukan melalui tahap aplikasi dengan proses peradilan pidana meliputi tahap penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dilanjutkan dengan tahap penuntutan oleh penuntut umum dalam hal ini jaksa membuat surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan dilimpahkan ke Pengadilan. Setelah perkara dilimpahkan pada Pengadilan, proses peradilan berikutnya ialah hakim melakukan pemeriksaan mengenai tindak pidana yang dilaporkan, yaitu kasus pelipatgandaan harga masker saat wabah Covid-19. Hal ini sudah terimplementasi dengan melihat dari berbagai kasus pelipatgandaan harga masker sudah dilaksanakan sesuai Pasal yang mengaturnya dan melalui proses peradilan pidana. Faktor penghambat implementasi ketentuan pidana terhadap pelaku pelipatgandaan harga masker pada saat bencana Covid-19 yang paling dominan ialah faktor masyarakat, masyarakat secara umum belum memahami mengenai sanksi yang dapat menjerat kejahatan pelipatgandaan harga masker saat Covid-19. Kemudian faktor budaya, adanya suatu budaya keserakahan pada masyarakat dengan melihat ataupun memaknai bencana Covid-19 untuk dijadikan ladang dalam meraup keuntungan yang besar. Saran dalam penelitian ini adalah agar masyarakat khususnya pelaku usaha tidak mengulangi perbuatan pelipatgandaan harga masker pada saat wabah Covid-19 serta menghilangkan budaya keserakahan yang ada di masyarakat. Kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum yang ada di lapangan diharapkan lebih gencar melakukan sosialisasi terkait ketentuan pidana mengenai pelipatgandaan harga masker dengan harapan agar menciptakan masyarakat yang memiliki kepahaman serta kesadaran hukum, khususnya mengenai penimbunan dan pelipatgandaan harga masker.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | Puput . Digilib |
Date Deposited: | 30 Aug 2024 00:31 |
Terakhir diubah: | 30 Aug 2024 01:16 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/80369 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |