ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN RUMAH TANGGA (Studi Putusan No 375/Pid.Sus /2016/PN.Gns)

Jhansen, Siahaan (2021) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN RUMAH TANGGA (Studi Putusan No 375/Pid.Sus /2016/PN.Gns). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

Full text not available from this repository. (Minta salinan)
Official URL: https://drive.google.com/file/d/1tJW8hnXduxj_a98un...

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pada tindak pidana penelantaran rumah tangga akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kebanyakan yang menjadi korban adalah perempuan dan anak. Ada berbagai macam sebab yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga baik fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran rumah tangga dalam putusan Nomor 375/Pid.Sus/2016/PN.Gns? dan 2) Apakah putusan Hakim telah sesuai dengan rasa keadilan substantif? Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran rumah tangga dalam putusan Nomor 375/Pid.Sus/2016/PN.Gns adalah hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa dengan sengaja melakukan penelantaran, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan bagi saksi korban dan keluarganya dan terdakwa tidak hanya melakukan hal tersebut satu kali namun berulang-ulang. Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta pertimbangan hakim bahwa Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa masih muda, diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari, dari hal ini dimaksudkan agar terdakwa dapat lebih memperbaiki perkawinannya dan tidak menodai janji suci pernikahan terdakwa dan istri terdakwa. (2) Putusan Hakim telah sesuai dengan rasa keadilan substantif karena hakim telah mempertimbangkan dari beberapa aspek dan fakta saat persidangan, dimana terdakwa telah melakukan penelantaran rumah tangga yang memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam penelantaran rumah tangga yaitu subyek hukum (orang) dan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya. Keadilan substantif merupakan keadilan yang terkait dengan isi putusan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang harus dibuat berdasarkan pertimbangan rasionalitas, kejujuran, 3 objektivitas, tidak memihak (imparsiality), tanpa diskriminasi dan berdasarkan hati nurani (keyakinan hakim). Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka dapat diberikan saran antara lain Diharapkan bagi setiap Majelis Hakim dalam menangani dan memutus setiap perkara hendaknya lebih memperhatikan Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta realita dan fakta yang terjadi di lapangan. Hakim dalam memberi putusan harus berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga pada hati nurani (keadilan objektif dan subjektif). Rasa keadilan di masyarakat harus lebih ditingkatkan agar tujuan dari pada hukum yaitu untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan kepastian hukum, sehingga dapat menumbuhkembangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia dan mewujudkan ketertiban di masyarakat. Hendaknya dibuat amandemen peraturan mengenai penelantaran rumah tangga yang lebih jelas dan lebih rinci sehingga tidak menimbulkan pengertian yang multi-tafsir, karena peraturan mengenai penelantaran rumah tangga masih kurang rinci sedangkan kasus penelantaran rumah tangga itu sendiri merupakan permasalahan yang berada diambang perceraian dan yang sering menjadi korban adalah seorang istri lebih-lebih adalah kehidupan seorang anak hasil dari perkawinan tersebut.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Desi Zulfi Melasari
Date Deposited: 30 Aug 2024 03:02
Terakhir diubah: 30 Aug 2024 03:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/80373

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir