Ike Kusuma , Astuti (2024) PROSEDUR PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH ATAS DASAR PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (70Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2024Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1910Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kesalahan atau cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah dapat menjadi alasan untuk membatalkan sertifikat sesuai Pasal 29 Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Gugatan diajukan ke PTUN sebab objek yang disengketakan adalah KTUN, dengan pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut sebagai pihak tergugat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana mekanisme eksekusi terhadap putusan PTUN terkait pembatalan sertifikat hak atas tanah? (2) Bagaimana prosedur pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai tindak lanjut putusan PTUN? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Sumber data primer dan data skunder dengan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil pembahasan bahwa: (1) Mekanisme eksekusi terhadap putusan PTUN berdasarkan ketentuan Pasal 116 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN. Apabila setelah 60 hari kerja tergugat tidak melaksanakan kewajibannya maka sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, Setelah 90 hari tanpa pelaksanaan, penggugat dapat meminta Ketua Pengadilan untuk memerintahkan tergugat melaksanakan putusan, Jika tergugat tetap tidak melaksanakan, dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa, dan jika masih diabaikan, panitera akan mengumumkannya di media massa. (2) Prosedur pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai tindak lanjut putusan PTUN diatur dalam Peraturan Menteri Agaria Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penyelesaaian Sengketa Pertanahan, khususnya pada Pasal 37 hingga Pasal 42. Pelaksanaannya dimulai dari permohonan pembatalan hingga terbitnya Surat Keputusan pembatalan dari Kantor Wilayah. Kata Kunci: Pembatalan Sertifikat, PTUN, Kantor PertanahanAdministrative errors or defects in the process of issuing land rights certificates can be a reason to cancel the certificate in accordance with Article 29 of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs Number 21 of 2020 concerning Land Case Settlement. The lawsuit was filed with the PTUN because the object of dispute was KTUN, with the official who issued the decision as the defendant. The problems in this study are (1) What is the mechanism for executing the PTUN decision related to the cancellation of land right certificates? (2) What is the procedure for canceling the Land Right Certificate at the Bandar Lampung City Land Office as a follow-up to the PTUN decision? This study uses normative juridical and empirical juridical research methods. Data collection was obtained from literature research and field research with a legal approach and a conceptual approach. Primary data sources and secondary data with data analysis using qualitative analysis. The results of the discussion are that: (1) The mechanism for executing the PTUN decision is based on the provisions of Article 116 of Law Number 51 of 2009 concerning the PTUN. If after 60 working days the defendant does not carry out its obligations, the certificate no longer has legal force, After 90 days without implementation, the plaintiff can ask the Chief Justice to order the defendant to implement the decision, If the defendant still does not carry out, he will be subjected to coercive measures in the form of compulsory payment of money, and if it is still ignored, the clerk will announce it in the mass media. (2) The procedure for canceling the Land Right Certificate at the Bandar Lampung City Land Office as a follow-up to the PTUN decision is regulated in the Regulation of the Minister of Agaria Number 21 of 2020 concerning the Settlement of Land Disputes, especially in Articles 37 to 42. The implementation starts from the cancellation application to the issuance of a cancellation decree from the Regional Office. Keywords: Certificate Cancellation, PTUN, Land Office
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308248778 . Digilib |
Date Deposited: | 06 Jan 2025 02:09 |
Terakhir diubah: | 06 Jan 2025 02:09 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81064 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |